Sidang Aliran Dana BI

Hamka Divonis 3 Tahun, Anthony 4,5 Tahun

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya memvonis Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin masing-masing tiga tahun penjara dan 4,5 tahun penjara.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Mansrurdin Chaniago, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 7 Januari 2009.

Selain hukuman penjara, hakim juga mengharuskan Hamka membayar denda Rp 150 juta subsidair lima bulan penjara. Sementara Anthony harus membayar denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. "Keduanya tidak membayar uang pengganti," jelas majelis.

Kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Penyerahan uang ada hubungannya dengan jabatan kedua terdakwa sebagai anggota DPR," jelas hakim.

Putusan ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut Hamka selama empat tahun penjara. Sementara Anthony dituntut enam tahun penjara. Keduanya harus membayar denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Hamka dan Anthony secara tanggung renteng mengembalikan uang negara sebesar Rp 21,7 miliar.

Jaksa menilai Hamka dan Anthony secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions
Anang Hermansyah dan Ghea Indrawari

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Anang Hermansyah mulanya menanyakan berapa usia Ghea Indrawari. Suami Ashanty tersebut nampak keheranan karena sampai kini Ghea Indrawari belum punya pasangan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024