Muchdi Divonis Bebas

Pengacara Muchdi Protes KY dan Komnas HAM

VIVAnews - Tim pengacara mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Purwopradjono akan mendatangi Komisi Yudisial dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kamis 8 Januari 2009.

Menurut pengacara senior, M Assegaf, yang akan mendampingi tim pengacara, kedua lembaga tersebut dianggap telah membuat pernyataan yang keliru dalam menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi.

"Mereka, tanpa mempelajari putusan dan fakta dalam persidangan, langsung membuat statement. Dan itu negatif," kata Assegaf kepada VIVAnews, Rabu 7 Januari 2009.

Meski demikian, Assegaf menolak kedatangannya bersama tim pengacara Muchdi dikatakan sebagai protes. "Tidak protes, hanya memperingatkan mereka dan minta perhatian. Tak sepantasnya lembaga negara mengeluarkan statement seperti itu," kata Assegaf.

Pengacara Pollycarpus itu menambahkan, baik Komisi Yudisial maupun Komnas HAM cenderung menyalahkan pengadilan terkait vonis bebas Muchdi.

Sebelumnya Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqqodas mengatakan putusan hakim yang membebaskan Muchdi tak memenuhi rasa keadilan. "Kami menangkap rasa keadilan kepada Suciwati dan teman-teman advokat yang lainnya tidak terakomodir," kata Busyro di sela-sela pertemuan dengan anggota Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin 5 Januari 2009.

Meski demikian, Komisi Yudisial mengaku belum bisa mengeluarkan penilaian atas kasus tersebut. Komisi masih harus mempelajari  berkas-berkas kasus pembunuhan Munir, termasuk salinan putusan yang membebaskan Muchdi.

Kubu Anies dan Ganjar Ingin Hadirkan Menteri jadi Saksi di MK, Airlangga Hartarto Beri Jawaban

Senada, komisi hak asasi manusia juga menganggap putusan tersebut tak memenuhi rasa keadilan dan membawa preseden buruk bagi penegakan hak asasi manusia. Sebab, "Kalau Muchdi bebas, artinya tidak ada pembunuh Munir kan? Paling hanya pelaku lapangan, yakni Pollycarpus. Lalu siapa otaknya?," ujar Wakil Ketua Komisi, Ridha Saleh saat dihubungi VIVAnews, 2 Januari 2009.

Komisi lantas menyatakan dukungannya pada Presiden Yudhoyono untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas. Kejaksaan Agung juga didesak segera mengajukan kasasi untuk memperjelas kasus pembunuhan Munir.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muchdi pada 31 Desember 2008. Alasannya, jaksa penuntut tidak mampu membuktikan  Muchdi menyuruh Polly membunuh Munir.

Nagita Slavina

Respons Nagita Slavina Saat Tyas Mirasih Ingin Jual Tas demi Biaya Pengobatan

Tyas Mirasih saat itu ingin menjual tas miliknya kepada Nagita dan Raffi untuk membantu biaya pengobatan sang ibunda.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024