VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku Utara dinilai tidak punya kewenangan konstitusional untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Justru yang berwenang adalah Komisi pusat atau pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terkait.
"Memang KPUD merupakan lembaga negara, tetapi tidak punya kewenangan konstitusional karena merupakan lembaga yang bersifat sub-ordinat," ujar Direktur Indonesia Legal Round Table, Irman Putrasidin, yang menjadi saksi ahli dari termohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Januari 2009.
Irman menilai, Komisi Pemilu Maluku Utara tidak memiliki kepentingan langsung terhadap keputusan Presiden untuk melantik gubernur dan wakil gubernur. Jadi meskipun Komisi Pemilu Maluku Utara dihapuskan, proses Pemilu dan Pilkada tetap bisa dilakukan oleh Komisi Pemilu Pusat. "Harusnya yang mengajukan permasalahan (gugatan) ini adalah pasangan calon yang punya kepentingan langsung," kata Irman.
Sedangkan menurut saksi ahli termohon lainnya, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro ) Hadar Navis Gumay, pemerintah melantik gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara berdasarkan landasan hukum yang kuat. Dalam kasus ini, pemohon gugatan adalah Komisi Pemilu Maluku Utara dan yang digugat adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Yang jadi landasan pemerintah untuk melantik gubernur dan wagub terpilih adalah keputusan dari Mahkamah Agung, yang punya wewenang untuk memutus sengketa pilkada pada waktu itu," kata Hadar.
Dalam persidangan ini tampak hadir ahli lainnya dari termohon yakni pengamat politik J Kristiadi dan pengamat politik yang juga mantan Panitia Pengawas Pemilu, Satya Arinanto. Selain itu, tampak ahli dari pemohon pengamat politik Indria Samego dan mantan Hakim Agung Benyamin Mangkoedilaga.
Baca Juga :
Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Laba Bersih TBS Energi Utama 2023 Naik 77,8 Persen
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka
Kriminal
26 Apr 2024
Robert dan Bambang, dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi Tersangka.
Anies menyebut peluangnya di Pilgub Jakarta terbuka asal mendapat dukungan dari masyarakat dan parpol, karena baru menjabat satu periode di Jakarta.
3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi
Nasional
26 Apr 2024
Menjadi seorang jenderal adalah keinginan utama bagi setiap anggota TNI yang ingin mencapai puncak karier mereka. Nah, ada beberapa jenderal termuda di TNI AD.
Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan
Nasional
26 Apr 2024
Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, memilih tetap setia bersama Anies Baswedan. Walau, di Pilpres 2024, Anies dengan Muhaimin Iskandar, kalah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT Timah, Harvey Moeis.
Selengkapnya
Partner
Statistik 'Mengerikan' Timnas Indonesia U-23 Usai Singkirkan Korsel di Piala Asia
Ceritakita
7 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 mengukir sejarah dengan lolos ke semifinal Piala Asia U-23 tahun 2024 setelah menumbangkan Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti
Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap
Medan
11 menit lalu
Penangkapan ini, anggota Satresnarkoba Polres Binjai menyamar sebagai pengunjung dan membeli pil ekstasi atau inex dari RA hingga JPN juga ditangkap dibelakang diskotek.
Sebuah opini sederhana tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Indonesia telah selesai dan dimenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Habib Bahar bin Smith tengah jadi sorotan karena perselisihannya dengan Ustadz Khalid Basalamah. Lantas benarkah sosok pendakwah yang dikenal dengan gaya ceramah kerasnya
Selengkapnya
Isu Terkini