Pemilihan Presiden

Penetapan Presiden Sesuai Aturan UU

VIVAnews - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary berharap penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih tidak melewati batas waktu, tanggal 6 Oktober  2009, sesuai  amanat UU Pemilihan Presiden.

"Rancangan jadwal tahapan pilpres sudah selesai. Namun, perlu dibicarakan lagi dengan pihak terkait seperti Mahkamah Konstitusi," kata Hafiz usai Salat Jumat di Kantor Komisi, Jumat 9 Januari  2009.

Tadi malam, Komisi sudah bertemu pihak terkait pemilu di Kantor Mahkamah. Namun, belum membicarakan jadwal tahapan pilpres hingga  final. "Yang dibahas, baru penyatuan komitmen penegak hukum, penyelesaian sengketa tidak menabrak jadwal," kata dia.

Menurut Hafiz, Komisi masih perlu berkoordinasi dengan Mahkamah,  kemungkinan mengurangi waktu penyelesaian sengketa. "UU mengatakan waktu  penyelesaian sengketa 30 hari kerja, agar dipersingkat," kata dia.

Demikian juga Komisi berusaha menyingkat waktu verifikasi bakal calon."Jatahnya tujuh hari. diupayakan bisa selesai dalam tiga atau empat hari,"ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum memastikan pemilihan presiden tak mungkin dilaksanakan pada 5 Juli 2009, tanggal yang sama dengan pemilihan presiden 2004. Dalam rancangan Komisi, jadwal tahapan pilpres dimulai dengan pembukaan pendaftaran calon pada 3 Juni 2009. Pemungutan suara pilpres putaran pertama pada 28 Juli 2009. Jika pilpres dua putaran, pemungutan suara kedua dilakukan pada  3 September 2009.

Datang ke Pemakaman Ibunya, Angger Dimas Berterima Kasih Pada Tamara Tyasmara dan Keluarga
Isa Bajaj

Miris! Anak Isa Bajaj Diduga Alami Kekerasan hingga Berdarah saat Bermain di Alun-alun Magetan

Dalam unggahannya, sang pelawak atau komedian Isa Bajaj pun hingga menanyakan tentang keberadaan CCTV di area lapangan basket yang ada di sekitar Alun-Alun Magetan Jateng

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024