Pemerintah dan Parpol Rancang Aturan Kampanye

Pemerintah hari ini mengumumkan rancangan peraturan Menkominfo terkait kampanye pemilu via jasa telekomunikasi. Rancangan ini kemudian disuratkan kepada seluruh parpol agar selanjutnya dapat memberi masukan kepada pemerintah terkait rancangan tersebut.

"Para pemangku kepentingan, dalam hal ini partai politik, akan menggunakan fasilitas layanan telekomunikasi untuk keperluan kampanye,” kata Kabag Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan persnya, Selasa 13 Januari 2009. “Depkominfo memandang perlu melibatkan pengurus Partai Politik untuk turut memberikan tanggapan, masukan, respon, bahkan kritik demi kesempurnaan rancangan ini sendiri," ucapnya. 

Masukan atau tanggapan dari para parpol diharapkan dapat disampaikan secara tertulis kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (u.p. Dirjen Pos dan Telekomunikasi) atau melalui email ke Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo (gatot_b@postel.go.id) dan Kepala Bagian Hukum Ditjen Postel (ketut@postel.go.id) paling lambat dua minggu sejak diterimanya surat yang bersangkutan.

Oleh karena surat tersebut dikirimkan secara resmi dan serentak pada hari ini, 13 Januari 2009, diharapkan tanggapan dari Partai Politik diterima paling lambat pada tanggal 27 Januari 2009. Setelah itu Departemen Kominfo akan segera secepat mungkin melakukan finalisasi sebelum ditanda-tangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

"Nantinya seluruh tanggapan tersebut akan dievaluasi dan dikaji oleh Departemen Kominfo, dalam artian keputusan akhir untuk melakukan finalisasi tetap ada di Depkominfo, yang menjamin, bahwa apapun hasil akhirnya tetap akan mengutamakan obyektivitas," kata Gatot.

Adapun hal penting yang diatur di dalam rancangan peraturan ini dapat disimak di situs Postel.

HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fahri Bachmid

Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, Pakar Hukum: Upaya Intervensi Peradilan

Megawati telah mengajukan diri menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan menyampaikan pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024