Kasus BLBI

Kejaksaan Belum Tanggapi Undangan KPK

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi belum mendapat surat jawaban dari Kejaksaan Agung, terkait rencana komisi menggelar ekspose kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

"KIta belum mendapatkan jawaban," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP di Gedung Komisi  Jakarta (10/10). "Kita sudah melayangkan undangan itu."

Menurut Johan, Komisi ingin mengetahui kasus tersebut secara keseluruhan. "Sejauh mana kemajuan dan kendala yang dihadapi kejaksaan," kata dia.

Sebelumnya, Komisi mengatakan akan melakukan gelar perkara kasus BLBI usai lebaran. Rencananya Komisi juga  mengatakan akan meneliti bukti yang dikumpulkan Kejaksaan berkaitan dengan kasus tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan tengah menyiapkan bahan kasus itu. Kejaksaan akan menyampaikan bahwa kasus BLBI diselesaikan dengan empat cara. Pertama, kasus yang ditangani kepolisian dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Kedua, kasus yang ditangani Kejaksaan dengan memakai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga, kasus yang diselesaikan menggunakan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002, yang dikenal sebagai Release and Discharge, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional, Tap MPR Nomor X Tahun 2001, dan Tap MPR Nomor VI Tahun 2002. Dan terakhir, kasus yang diserahkan Kejaksaan ke Departemen Keuangan.

Maju Pilkada Kalsel 2024, Pasangan Muhidin-Hasnur Kantongi Restu Haji Isam
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menlu Singapura Vivian Balakrishna

Menko Airlangga Bertemu Menlu Singapura, Optimis Kerja Sama Bilateral Kedua Negara Terjalin Kuat

Kedua Menteri tersebut optimis bahwa hubungan ekonomi Indonesia Singapura terus terjalin kuat melalui berbagai kerja sama bilateral yang potensial.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024