Pemerintah Tak Harus Bayar Kompensasi BBM

VIVAnews - Keputusan Pemerintah mengambil alih pemberian kompensasi penurunan harga bahan bakar minyak kepada pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum, merupakan keputusan tidak tepat.

Direktur Eksekutif Research Institute for Mining, Energy, and Environmental Reform Priagung Rakhmanto mengatakan, seharusnya penyelesaian persoalan kompensasi diselesaikan dengan mekanisme bisnis to bisnis antara Pertamina dan pengusaha tanpa melibatkan pemerintah.

"Ini terjadi karena pemerintah dan Pertamina tidak konsekuen dalam menjalankan sistem harga minyak Singapura (MOPS) plus alpha yang ada," ujar dia melalui sambungan telepon, Rabu 14 Januari 2008.

Menurut dia, seharusnya pemberian dana kompensasi diambil dari komponen alpha atau selisih harga jual BBM yang telah diberikan pemerintah kepada Pertamina, selaku pemegang wewenang pendistribusian BBM bersubsidi.

"Kompensasi mestinya tidak boleh diambil dari APBN maupun paket stimulus ekonomi. Harusnya ini tanggung jawab Pertamina yang sudah menyepakati formula distribusi BBM," katanya.

Intip Prediksi Setlist Konser TVXQ di Indonesia pada 20 April 2024 di BSD Tangerang
Menko PMK Muhadjir Effendy saat meninjau arus mudik 2024

ASN Boleh WFH 16-17 April untuk Tunda Arus Balik, Menko PMK: Kamis-Jumat Jangan Bolos!

Menko PMK Muhadjir Effendy mengimbau agar ASN tidak menambah waktu WFH selain dua hari yang telah ditetapkan tersebut.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024