Gugatan UU Pemilu

“Mudah-mudahan Mahkamah Konsisten”

VIVAnews – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Patra M. Zen, berharap Mahkamah Konstitusi konsisten dengan putusan menerapkan sistem suara terbanyak guna penentuan calon anggota legislatif. Dengan demikian mahkamah juga membatalkan parliamentary threshold Undang-undang Pemilihan Umum.

Indonesian Students Victim of Germany Human Trafficking Mostly In Debt

“Mudah-mudahan mahkamah konsisten,” kata Patra kepada VIVAnews, Jumat 16 Januari 2009.

YLBHI menjadi pengacara sepuluh partai yang mengajukan uji materi parliamentary threshold. Gugatan itu diajukan Rabu 14 Januari 2009. Yang diperkarakan adalah pencantuman syarat untuk meraih kursi di parlemen. Hanya partai yang mampu mengumpulkan suara minimum 2,5 persen suara secara nasional di pemilu legislatif yang dapat kursi.

KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud yang Singgung Jokowi Salah Sasaran

Ketentuan ini dinilai partai-partai itu melanggar konstitusi. Itu sebabnya, mereka meminta mahkamah membatalkan pasal itu.
Pembatalan pasal itu, kata Patra, untuk mengikuti putusan mahkamah yang menganulir penentuan calon legislator menggunakan sistem nomor urut menjadi suara terbanyak. Artinya, kata dia, dengan sistem baru itu, siapapun kandidat yang mampu mengumpulkan suara terbanyak, dia punya hak menjadi anggota legislatif.

Dengan begitu, kata dia, syarat 2,5 persen suara tidak dapat membatasi keterwakilan partai di parlemen. Dia menyontohkan, bila di pemilihan nanti ada calon legislator yang meraih suara terbanyak di daerah pemilihannya, mestinya dia juga berhak masuk parlemen.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa

“Jadi, bila ada calon dari Partai Patriot mendapat jumlah suara terbanyak di sebuah daerah pemilihan, mestinya dia juga punya hak kursi di parlemen,” kata Patra.

Patra menyontohkan sistem politik di Jerman. Di negara itu, kata dia, partai minoritas otomatis berhak menjadi anggota legislatif, walaupun partainya tidak lolos parliamentary threshold.

Sepuluh partai penggugat itu adalah Partai Demokrasi Pembaruan,  Partai Patriot, Partai Persatuan Daerah, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Karya Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Kasih demokrasi Indonesia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya