Menkeu Bakal Revisi Aturan Dana Bergulir

VIVAnews -  Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menelaah kembali peraturan tentang pengucuran dana bergulir untuk Usaha Menengah Kecil dan Mikro. Aturan itu dianggap Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Suryadharma Ali bertentangan dengan peran Kementerian Koperasi dan UKM.

Park Serpong Jadi Lokasi Bukber Dispar Banten, Intip Potensi Bisnis dan Kontribusinya ke Daerah

Suryadharma yang baru rapat dengan Menkeu menyatakan, ia telah berbicara dengan Menkeu upaya-upaya meningkatan kelancaran pelaksanaan
program pemberdayaan ekonomi skala UKMK. Ia mengusulkan agar hambatan-hambatan dalam pelaksanaan dana bergulir pada 2008 lalu bisa diatasi pada 2009.

"Tadi sudah ada pertukaran infomasi antara kami dengan Menkeu soal hambatan ini. Dan Menkeu sepakat untuk mengatasi hambatan itu secara bersama-sama dengan menelaah sejumlah aturan-aturan," kata Suryadharma.

Jokowi Imbau Warga Mudik Lebih Awal, Jumlahnya Naik 56 Persen

Peraturan yang dimaksud adalah PMK Nomor 99/PMK.05/2008. "Didalamnya diatur agar dana yang diberikan itu harus ditarik kembali," kata Suryadharma di Gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Jumat 16 Januari 2009.

Bunyi dalam aturan tersebut, kata dia,  mengubah peran Kementerian Koperasi dan UKM menjadi seperti bank. Kondisi ini dianggap tidak sesuai dengan kepentingan pemerintah dalam memberdayakan masyarakat kecil. Padahal mereka benar-benar kesulitan dana dan tidak bisa mendapatkan uang atau pinjaman dari bank.

Selain dianggap tidak tepat karena bertentangan dengan peran Kementerian Koperasi dan UKM, peraturan tersebut juga tidak bisa diterapkan karena Kementerian Koperasi dan UKM tidak memiliki staf yang kompetensinya sesuai dengan pegawai  bank. "Sehingga potensi kesalahan dalam PMK itu besar. Kalau salah ada konsekuensi hukum dan kita tidak ingin terjadi," kata dia.

Akibat adanya peraturan ini, maka ruh dari program pemberdayaan masyarakat kecil menjadi hilang. Sebab kebanyakan mereka tidak mampu berurusan dengan bank atau pun lembaga formal. "Sementara yang tidak mampu tidak bisa kita biarkan, kita harus memberdayakan secara ekonomi," katanya.

Menteri Keuangan, kata dia, sudah mengakomodir keluhan tersebut. Peraturan diharapkan bisa diirevisi untuk menggerakkan program yang merupakan program prioritas pemerintah ini.  Tahun ini dana bergulir yang disiapkan Rp 290 miliar, turun Rp 91 miliar dari tahun lalu yang sebanyak Rp 380 miliar.

Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari

Dana nantinya akan diberikan dalam bentuk hibah dan pinjaman murni.  "Masyarakat kecil kan tidak bisa membuat proposal yang proposional untuk dijaminkan, mereka ini dibantu dengan hibah," katanya.

Nantinya bagi UKM yang mempunyai kemampuan dan kelayakan, akan mendapat perlakukan tertentu, namun berbeda dengan UMKM yang tidak mempunyai kemampuan. "Artinya ada program yang sifatnya hibah dan pinjaman murni tapi dengan perlakuan khusus," kata dia.

Ammar Zoni

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Mumpung Ramadan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024