Prof. Dr. Soedijanto. MA

Tanggungjawab Negara dalam Pendidikan

Wajah Sering Kena Matahari Jangan Abaikan Penggunaan Moisturizer

VIVAews - Dalam perjalanan sejarah peradaban dunia, kedudukan lembaga pendidikan    --terutama sekolah-- sangatlah strategis dan menentukan. Di lembaga sekolah itu lah berbagai kemampuan, nilai dan sikap, disosialisasikan dan dibudayakan.

Atas dasar pemikiran ini negara-negara itu sekarang menjadi negara maju. Contohnya Amerika Serikat dengan tokohnya Thomas Jefferson, Jerman dengan tokohnya Otto Von Bismark, Jepang dengan Meiji-nya. Ketiga negara tersebut telah menetapkan pendidikan sebagai landasan pembangunan bangsa.

Negara-negara maju itu umumnya berpegang pada paradigma "To Build Nation Build School". Karenanya,  dalam rangka mewujudkan upaya mencerdaskan bangsa dalam pengertian yang telah diuraikan, para pendiri republik menetapkan kewajiban pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional seperti yang tertuang pada pasal 31 ayat 2 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Pertanyaannya adalah, pendidikan nasional seperti apa yang mampu mencerdaskan kehidupan bangsa? Jawaban singkatnya: pendidikan yang bermakna proses pembudayaan. Pendidikan yang demikian akan dapat memajukan kebudayaan nasional Indonesia .

Dalam pembukaan UUD 1945, jelas tertera bahwa tujuan pendirian negara adalah untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dari kutipan tersebut,  nampak jelas bahwa pemerintah negara republik adalah pemerintah yang menurut deklarasi kemerdekaan harus secara aktif melaksanakan misi tersebut. Di antaranya, dengan memajukan kesejahateraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.



Lalu bagaimana tanggung jawab pemerintah dalam pembiayaan pendidikan di Indonesia?

Sejak jaman Orde Baru, ketentuan pasal 31 UUD 1945 terutama ayat 2, mulai ditinggalkan. Mulai lahir doktrin baru bahwa penyelenggaraan pendidikan dalam arti pembiayaan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan orang tua.

Sejak saat itu masuk SD pun dikenakan SPP atau membayar. Sedangkan sebelumnya masuk Universitas Negeri pun hampir tak membayar. Pada periode Orde Lama --walau keadaan ekonomi belum berkembang-- setiap universitas negeri malah dilengkapi dengan perumahan dosen dan asrama mahasiswa.

Pelajar dan mahasiswa calon guru juga diberi ikatan dinas. Semuanya dilakukan karena para pendiri republik masih memimpin. Pemerintah negara saat itu memahami makna yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 terutama pasal 31.

Atas kenyataan itu, MPR RI berupaya  mempertegas makna yang terkandung dalam pasal 31 UUD 1945 dengan mengamandemen menjadi 5 ayat. Salah satu isinya adalah setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Hal lainnya, pemerintah diminta mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Aspek lainnya, negara diminta memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen.



Indonesia sendiri, apa boleh buat, adalah negara yang paling berani untuk tidak meningkatkan dana pendidikan. Sedangkan semua negara di dunia, terutama Cina dan negara-negara Eropa, terus meningkatkan dana pendidikan. Ini dilakukan negara-negara itu dalam upaya menyaingi pendidikan Amerika.

Fakta paling ironis adalah, di tengah-tengah upaya semua negara meningkatkan   dana pemerintah untuk membiayai pendidikan tinggi, terutama universitas, Indonesia justru mengesahkan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP).  Aturan ini  menetapkan bahwa hibah dari pemerintah untuk membiayai pendidikan tinggi minimal 30% dan dari mahasiswa 30%!

Lebih memprihatinkan lagi,  dengan UU BHP ini, perguruan tinggi juga dianggap layaknya perusahaan.  Perguruan tinggi dapat menyatakan dirinya pailit. Dan, hubungan kerja antara dosen dan BHP perguruan tinggi, diatur dalam bentuk kontrak kerja.

Akhirnya, pemerintah baru Indonesia tahun 2009-2014, diharapkan dapat benar-benar melaksanakan ketentuan tentang pendidikan dan kebudayaan yang tertulis dalam pasal 31 dan 32 UUD 1945, sesuai sumpah jabatan Presiden. Dan, tidak lagi mencari dalih dalam upaya: mengabaikan.

Prof . Dr. Soedijanto MA., Guru Besar Ilmu Pendidikan Universitas Nasional Jakarta (UNJ) dan Ketua Umum Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)

Suzuki Siapkan 66 Bengkel Siaga Dukung Mudik Lebaran 2024
Peristiwa serangan teroris di Gedung Teater dekat Moskow, Rusia

Death Toll Rises to 140 in Moscow Terrorism Attack

The Russian Health Ministry said the death toll from last week's attack on a Moscow concert hall rose to 140 on Wednesday, after another victim died in hospital.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024