Dugaan Korupsi Walikota Bima

Tahan Nurlatif, Kejaksaan Tunggu Izin Pusat

VIVAnews - Kepala Kejaksaan Tinggi NTB HM Amari menegaskan kasus korupsi yang diduga melibatkan Walikota Bima  M Nurlatif masih menunggu izin dari pemerintah pusat.

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

Dengan izin itu maka semua kasus korupsi Nurlatif dapat diselesaikan. Maka itu dia berharap agar surat izin pemeriksaan tersebut dapat segera dikeluarkan.

Menurutnya Walikota Bima M Nurlatif menghadapi banyak kasus korupsi. Salah satu kasus korupsi yang melibatkan Nurlatif adalah
korupsi dana APBD tahun 2005.

"Kami tinggal menunggu izin pemeriksaan dari pemerintah pusat, diharapkan kasusnya segera diselesaikan," kata Amari di Mataram.

Nurlatif terancam menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana APBD yang merugikan negara sebesar Rp 16,5 miliar. Dalam kasus ini Nurlatif tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana APBD tersebut.

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia

Kasus ini terbongkar setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan pada laporan pertanggung jawaban penggunaan dana APBD.

Untuk menghindari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Nurlatif meminta 21 orang pegawainya membuat laporan keuangan fiktif. Meski demikian pihak BPK tetap memproses masalah tersebut.

Sementara ke 21 orang yang memalsukan laporan keuangan itu akan ikut diperiksa sebagai saksi. "Yang jelas 21 orang itu tidak masuk
dalam kasus korupsi yang kami tangani karena kasus korupsi itu dilakukan sebelum laporan fiktif itu muncul. Mereka ini termasuk
dalam pidana umum yang ditangani oleh polisi dan bukan Kejaksaan," ujarnya.

Amari menjelaskan kasus korupsi yang melibatkan Nurlatif juga ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan di KPK itu
Nurlatif sudah menjadi tersangka kasus korupsi baik tahun 2006, 2007 dan 2008.

Artinya kasus korupsi itu sewaktu-waktu juga dapat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi apabila KPK belum menjadikan Nurlatif sebagai tesangka.

Pengeluaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan itu oleh BPK termasuk total lost. Kalau korupsinya sudah ditetapkan tersangka, satu dua hari ini masih menunggu laporan ketua timnya.

Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya

"Kami akan Tanya kembali KPK apakah Nurlatif sudah dijadikan tersangka apa belum, jika belum, kami yang akan jadikan dia tersangka," tegas Amari.

Laporan: Edy Gustan | Mataram

Pihak Rusia keluarkan potret pelaku ISIS terorisme di Moskow

Marah Anggotanya Disiksa, ISIS Rilis Video Ancam Bunuh Presiden Putin: Berhenti Siksa Anggota Kami!

Kelompok teroris ISIS baru saja telah merilis sebuah video teror yang mengancam Rusia dan Presiden Vladimir Putin karena menyiksa para anggotanya saat berada di dalam tah

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024