Teroris Palembang Bacakan Pembelaan

VIVAnews - Tiga dariĀ  10 teroris yang ditangkap di Palembang pada Juni dan Juli tahun lalu, akan membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang pembacaan pembelaan atau eksepsi para terdakwa teroris itu akan mulai digelar pada Selasa 20 Januari 2009 pukul 11.00 WIB.

Pada sidang sebelumnya, baru tiga tersangka yang sudah dibacakan dakwaan, yakni berkas atas terdakwa Muhammad Hasan alias Fajar Taslim alias Omar, Ali Mashudi alias Zuber, dan Wahyudi alias Yudi. Sisanya, baru hari ini akan dibacakan dakwaannya.

Salah satu majelis hakim dari para pelaku teroris, Aswan Nurcahyo, sempat mengusulkan agar pembacaaan eksepsi ketiga orang itu dilakukan dalam sidang pembacaan dakwaan tujuh tersangka teroris lainnya.

Ketiga terdakwa pertama terancam hukuman mati karena diduga melanggar Pasal 15 jo Pasal 6 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang telah ditetapkan menjadi UU RI NO 15 tahun 2003. Terdakwa juga dikenakan dakwaan subsider pasal 15 jo pasal 7, pasal 15 jo pasal 9.

Video Toyota Calya Terjebak di Lumpur, Ada Cara Aman untuk Lolos
Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

M57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Nurul Ghufron, ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024