MUI Soal Fatwa Maram Rokok

Ada Ormas Islam Yang Punya Income dari Rokok

VIVAnews - Rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram rokok menimbulkan polemik. Salah satu Ketua MUI, Cholil Ridwan mengatakan apapun aspirasi dari masyarakat, menentang atau mendukung, adalah masukan bagi MUI.

Sampai saat ini, kata dia, MUI belum memutuskan fatwa haram rokok. "Ini akan dibahas pada ijtima Padang yang tinggal lima hari lagi. Tunggu saja," kata Cholil di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa 20 Januari 2009.

Sidang ijtima, kata dia, akan dihadiri komisi fatwa seluruh provinsi dan kabupaten, juga semua organisasi masyarakat (ormas) Islam. Sejumlah ulama perwakilan negara sahabat seperti Brunai Darussalam, Malaysia, Saudi Arabia, Singapura, dan Thailand, akan diundang.

Cholil mengaku khawatir akan terjadi pembahasan yang alot, terutama soal fatwa haram rokok. "Terjadi polemik dalam hal ini karena ada beberapa organisasi Islam yang punya income dari pabrik rokok," ujar dia. Sayang, Cholil tak menyebut organisasi-organisasi yang dimaksud.

Warga Iran Kini Dapat Kembali Berangkat Umrah Setelah 9 Tahun, Hal Ini Jadi Penyebabnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana menetapkan fatwa haramĀ  bagi perokok di tempat umum. Fatwa haram juga akan diberikan kepada perokok yang masih berusia anak-anak.

Fatwa tersebut mengakomodasi permintaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang khawatir konsumsi rokok oleh anak-anak. Selain itu, rokok terbukti membahayakan kesehatan.

Rencana fatwa rokok ditentang sejumlah pihak, hari ini masyarakat, pengusaha rokok, dan ulama Kudus bersatu menentang rencana fatwa haram rokok yang akan dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). "DPRD Kudus dan MUI Kudus meminta rokok jangan diharamkan. Mungkin maksudnya dimintakan rekomendasi kepada pemerintah dalam bentuk UU," ujar Cholil.

Ilustrasi kanker serviks.

Melahirkan Berulang Kali Dapat Menjadi Risiko Kanker Serviks, Benarkah?

Ibu hamil memiliki daya tahan tubuh yang lebih lemah sehingga membuat mereka lebih rentan terhadap penyakit kanker dan infeksi virus.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024