Repot Betul Menteri Pendidikan Atur Dana 20%

VIVAnews - Departemen Pendidikan mendesak agar Departemen Keuangan untuk membuat pedoman penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN dan APBD. Pembuatan pedoman itu agar adanya aturan mengeni implementasi dari anggaran 20 persen sesuai amanat konstitusi.

"Saya sudah menyurati Menteri Keuangan bagaimana daerah itu memenuhi 20 persen secara benar, dengan hitung-hitungan yang benar diperlukan peraturan menteri keuangan, supaya tidak keliru perhitungannya," kata Menteri Pendidikan Bambang Sudibyo, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 20 Januari 2009.

Menurut Bambang, alokasi angaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN yakni Rp 207 triliun. Namun, dana sebesar itu dibagikan ke daerah, seperti Rp 105 triliun untuk gaji guru PNS dan sisanya dibagikan untuk anggaran pendidikan lainnya. "Praktis hanya Rp 5 triliun saja dana yang dikelola Depdiknas," ujar dia.

Bambang melanjutkan, peraturan menteri keuangan itu akan menjadi petunjuk bagi pelaksana penggunaan anggaran pendidikan. Sebab, Menteri Pendidikan Nasional sendiri tidak bisa membuat peraturan untuk mengatur pelaksanaannya. "Karena itu menyangkut keuangan," terang dia.

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Sulistyo mengatakan, sistem birokrasi menjadi penyebab serius mutu pendidikan di Indonesia. Birokrasi dinilai menjadi pijakan dasar untuk mengelola sistem pendidikan agar lebih sistematis.

Segera Hadir Fitur Baru untuk Pengguna Mobil Listrik
Toyota Fortuner Hybrid 48V

Spesifikasi Toyota Fortuner Hybrid yang Dijual Rp700 Jutaan

Toyota Fortuner Hybrid baru saja resmi diluncurkan, mobil SUV gagah ini mendapatkan teknologi hybrid ringan (mild hybrid) 48V. Bagaimana spesifikasi mobil Fortuner itu?..

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024