Tak Punya Gaji, Haruskah Ada NPWP

Rubrik Konsultasi Pajak ini diasuh oleh Rudi Hartono, Direktur Protax & Co. Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau berkonsultasi seputar masalah pajak.

Maju Pilkada Kalsel 2024, Pasangan Muhidin-Hasnur Kantongi Restu Haji Isam

Pertanyaan dapat dikirim lewat email: redaksi@vivanews.com, surat dialamatkan ke redaksi VIVAnews di Menara Standard Chartered Lt. 31, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164, Casablanca, Jakarta atau Fax. 62-21 25532563.

Pertanyaan:

Erik Ten Hag Bongkar Penyebab Antony Ledek Pemain Converty

Yth. Bapak Rudi Hartono,

Saya (59) seorang mantan eksekutif yang diberhentikan awal 2004 karena situasi perusahaan. Setelah itu saya tidak bekerja lagi.

Sewaktu masih bekerja, PPh dipotong langsung dari gaji dan dibayarkan oleh perusahaan. Sedangkan sejak pemberhentian itu, pendapatan kami sebagian dari bunga deposito serta sebagian laba dari pasar modal.

Terus terang saya awam mengenai perpajakan. Baru sekarang ini saya mendengar mengenai PWP dan sunset policy yang ramai diberitakan di media massa.

Pertanyaan saya, apakah memang saya perlu mengurus NPWP, karena sebenarnya tidak ada pajak yang terhutang dari pendapatan kami sejak berhenti kerja 2004 lalu.

Terimakasih,
Winarno Soetowidjojo


Jawab:
Pak Winarno, pada prinsipnya Anda masuk sebagai subjek pajak. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, yang termasuk wajib pajak adalah warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan.

Karena Anda sebagai wajib pajak, Anda harus memiliki Nomor Pokok wajib Pajak. Apalagi, saat ini banyak sekali kemudahan dengan adanya NPWB. Seperti bebas fiskal saat Anda akan keluar negeri. Ini perlu dimanfaatkan.

Saran saya, Anda segera membuat NPWP. Sebab sunset policy akan berakhir pada Februari mendatang.

Sinyal PKS Kembali Dukung Edy Rahmayadi di Pilkada Sumatera Utara?

Mengenai penghasilan Anda selama 2004 hingga kini, Anda tidak memilliki kewajiban pajak lagi. Bunga deposito dan penghasilan di pasar modal telah dipotong pajak. Sehingga Anda tidak memiki utang atas pajak.

Namun, sebagai pemilik NPWP, jika nantinya Anda punya NPWP, Anda wajib melaporkan penghasilan melalui formulir yang diisi setiap tahun. Jadi, Anda hanya melapor saja, bukan membayar pajak lagi.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menlu Singapura Vivian Balakrishna

Menko Airlangga Bertemu Menlu Singapura, Optimis Kerja Sama Bilateral Kedua Negara Terjalin Kuat

Kedua Menteri tersebut optimis bahwa hubungan ekonomi Indonesia Singapura terus terjalin kuat melalui berbagai kerja sama bilateral yang potensial.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024