Uji Materiil UU BUMN

Gugatan UU BUMN Kandas di Mahkamah Konstitusi

VIVAnews - Tak perlu mendengarkan keterangan dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, majelis hakim konstitusi memutuskan permohonan UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) tak dapat diterima.

"Hak konstitusional pemohon tidak dirugikan dan justru melindungi dan menjamin hak-hak pemohon," kata hakim konstitusi, Akil Mochtar, dalam sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 30 Januari 2009.

Alasan-alasan pemohon tak dapat diterima. Menurut Akil ketentuan Pasal 33 UUD tidak menolak privatisasi asalkan tak meniadakan penguasaan negara untuk menjadi penentu utama kebijakan usaha dalam cabang produksi yang penting bagi negara atau menguasai hajat hidup orang banyak. "Juga tidak menolak ide kompetisi antara pelaku usaha," kata Akil.

Selain alasan tak kuat, pemohon, yakni Mohamad Yusuf Hasibuan dan Reiza Aribowo, tidak memenuhi syarat legal standing. Mahkamah, kata Akil, sudah menasehati pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Namun, tak dilakukan. "Sehingga rapat permusyawaratan hakim memutuskan tidak perlu mendengar keterangn Dewan dan Presiden," kata dia.

Menanggapi putusan hakim, pemohon, Mohamad Yusuf Hasibuan mengatakan menerima. "Putusan ini final dan mengikat, apa boleh buat, kami terima," kata dia.

Meski demikian, Mohamad menolak pertimbangan hakim yang menilak permohonannya dengan alasan tak ada kerugian konstitusional. "Berdasarkan penelitian kami, privatisasi BUMN telah menggunakan subsidi rakyat, itu termasuk kerugian konstitusional," kata dia usai sidang.

Saksi-saksi, tambah dia, sudah disiapkan. "Tapi setelah konfirmasi ke mahkamah, tiba-tiba agendanya putusan," ujar dia.

Yusril, Otto hingga Hotman Paris Temui Prabowo Subianto, Lapor Hasil Sengketa Pilpres 2024
Gedung Kejaksaan Agung

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan agar smelter timah dari lima perusahaan bisa tetap beroperasi walau sudah disita terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas t

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024