SPBU Pertamina Tak Peduli Lingkungan

VIVAnews - Hampir seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Jakarta tak dilengkapi syarat upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upata pemantauan lingkungan hidup (UPL).

Data Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Jakarta Pusat menunjukkan, hanya dua dari 32 SPBU di wilayah Jakarta Pusat yang dilengkapi dua syarat itu. "SPBU milik PT Pertamina belum satu pun yang memenuhi kewajiban itu," kata Kepala BPLHD Jakarta Pusat, Abdul Malik, seperti dikutip situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat 30 Januari 2009.

Pengelola SPBU juga wajib melakukan pemeriksaan kualitas air permukaan dan air tanah. Jika tidak, pengelola bisa dikenai sanksi administratif berupa penyegelan hingga pencabutan izin.

Gazi Amin dari Dinas Pertambangan DKI Jakarta menambahkan, pembangunan instalasi SPBU perlu memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan. Sebab risiko yang timbul dari aktivitas pengisian BBM sangat tinggi. "Tujuannya agar masyarakat merasa aman bermukim di sekitar SPBU," katanya.

Selain Konflik Iran-Israel, BEI Beberkan Faktor Lain Penyebab IHSG Anjlok Pasca-Lebaran
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan

Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman Pekerja MIgran 

Pemerintah secara resmi mencabut aturan mengenai batasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024