Kak Seto Datangi Komisi Pemilihan Umum
VIVAnews - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, mendatangi Komisi Pemilihan Umum. Kak Seto meminta Komisi mengeluarkan peraturan yang melindungi anak dari eksploitasi politik.
Komisi Pemilihan diminta segera membuat peraturan mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan kampanye, dan pemberian sanksi bagi yang melibatkan anak-anak. "Sesuai ketentuan pasal 100 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu," kata Seto Mulyadi, di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis 5 Februari 2009.
Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menambahkan, peraturan itu penting segera dikeluarkan demi kepentingan perlindungan anak. Sebab, sampai hari ini ada parpol melibatkan anak-anak sebagai bintang iklan. "Misalnya, Gerindra dan Demokrat," katanya.
Menurut dia, melibatkan anak dalam kegiatan politik apapun, tidak bertanggungjawab. Sebab, membawa resiko keselamatan anak. "Catatan Komnas pada pemilu 2004, enam anak meninggal," katanya.