18 Provinsi Ajukan Kawasan Ekonomi Khusus

VIVAnews - Meski Rancangan Undang Undang Kawasan Ekonomi Khusus belum diundangkan, 18 pemerintah provinsi telah mengajukan diriĀ 

untuk membangun kawasan tersebut. Pemerintah menilai perlu untuk mengenali konsep Kawasan Ekonomi Khusus dan manfaat untuk wilayah sekitar.

Beberapa provinsi yang mengajukan usul Kawasan Ekonomi Khusus di antaranya Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, DKI Jakarta dan Papua.

"Apakah sudah mengerti betul apa arti Kawasan Ekonomi Khusus, sehingga daerah lantas mengusulkan mengadakan kawasan ini," kata Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Bappenas Deddy Koespramoedyo dalam Diskusi Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus dalam Pandangan Kelompok Masyarakat Sipil di kantor Institute for Global Justice, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat 6 Februari 2009.

Deddy mengatakan RUU Kawasan Ekonomi Khusus yang rencananya diundangkan Maret 2009 berisi konsep pengembangan ekonomi.

Deddy mengakui selama ini beberapa program pengembangan tidak fokus. Adanya RUU Kawasan Ekonomi Khusus akan memberikan kehendak politik kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membangun ekonomi. Deddy menolak bahwa RUU Kawasan Ekonomi Khusus menghapus konsep pembangunan wilayah lainnya seperti kawasan pengembangan ekonomi terpadu.

"Konsepnya berbeda, Kawasan Ekonomi Khusus orientasinya ekonomi dan pertumbuhan daerah," katanya. Walaupun belum diundangkan, pleno lima kementerian tengah melakukan kajian terhadap potensi usulan-usulan tersebut.

Prudential Indonesia Bayarkan Klaim Asuransi 17 Triliun Selama 2023

Pleno ini mengkaji agar memperoleh gambaran cepat apabila RUU sudah selesai hingga dapat dilaksanakan. "Sedang dikaji di pleno," kata dia, tanpa menyebutkan daerah-daerah yang berpotensi segera dikembangkan.

Deddy mengatakan, dari puluhan kawasan strategis nasional, satu daerah yakni Provinsi Maluku sudah memperoleh izin teknis, tetapi belum diplenokan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Setelah Pleno selesai kembali ke provinsi untuk diperdakan dan dikembalikan ke pusat. "Kalau sudah dievaluasi dan cocok, tinggal dilaksanakan," katanya.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Dok. Istimewa)

Pemprov DKI Jakarta Dukung Kerja Sama Proyek MRT Berkonsep TOD dengan Jepang

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, kerja sama di bidang transportasi dapat diandalkan dalam pertumbuhan investasi pembangunan Jakarta

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024