VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengkaji batas atas auto rejction sebesar 20-25 persen. Perubahan parameter tersebut diharapkan dapat diimplementasikan pada perdagangan saham Kamis, 16 Oktober 2008.
Namun, otoritas bursa masih akan menerapkan acuan batas bawah auto rejection sebesar 10 persen. "Untuk implementasinya tergantung hasil testing (uji coba) kami hari ini," kata Direktur Utama BEI Erry Firmansyah di Gedung BEI Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2008.
Menurut Erry, acuan baru untuk batas atas auto rejection tersebut hanya perubahan parameter. "Jadi bukan perubahan aturan," tegas dia. Aturan lama tidak bisa digunakan pada kondisi saat ini.
Sebelumnya, BEI akan memutuskan perubahan pembatasan auto rejection sebelum pembukaan perdagangan sesi pertama hari ini. Perubahan tersebut merespons permintaan pelaku pasar.
“Kami akan pertimbangkan. Permintaan itu cukup rasional, karena memanfaatkan momentum rebound indeks,” kata Direktur Perdagangan Saham, Riset, dan Pengembangan BEI MS Sembiring.
Auto rejection merupakan mekanisme penghentian sementara perdagangan secara otomatis, bila harga saham mencapai batas minimum atau maksimum yang ditentukan.
Saat ini, otoritas bursa masih memberlakuan aturan auto rejection sebesar 10 persen yang dimulai sejak transaksi awal pekan ini. Hal itu dilakukan seiring keterpurukan bursa global dan regional yang sempat berimbas ke bursa dalam negeri.