BI: Century Pernah Jadi Agen Penjual Antaboga
VIVAnews - Pengawas Bank Indonesia pernah berlagak menjadi konsumen sebagai bagian dari penelusuran produk investasi PT Antaboga Delta Sekuritas yang dijual oleh Bank Century Tbk. Namun, upaya itu tak membuahkan hasil lantaran Antaboga kembali menjual produk itu hingga merugikan ribuan nasabah.
Berikut ini kronologi produk investasi Antaboga yang ditawarkan Century seperti dipaparkan oleh Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah di DPR, Selasa, 10 Februari 2009.
2005
Berdasarkan pemeriksaan awal 2005, Bank Century memang menjadi agen penjual Antaboga. Dari penelusuran BI, diketahui produk yang dijual tidak mempunyai ijin dari Bapepam-LK.
Mei 2005
BI membahas secara internal karena waktu itu produk Reksa dana sedang marak.
Juli 2005
BI mengeluarkan aturan bagaimana bank bisa menjadi agen penjual reksa dana. Dalam aturan itu disebutkan soal bank dilarang menjamin pelunasan bagi hasil dan nilai aktiva bersih.
Bank wajib lapor ke BI setiap bulan mengenai produk reksa dana yang dijual. BI mengadakan rapat eksekutif meeting hasilnya BI mengeluarkan memo internal untuk menghentikan penjualan produk tersebut. Memo itu disampaikan ke seluruh cabang per 22 Des 2005
Awal 2006
Pengawas BI pura-pura menjadi costumer, ternyata produk itu masih ada. BI memangil dan menegur Bank Century. Pada bulan itu juga bank itu keluarkan memo untuk mempertegas penghentian memo. Setelah itu di buku bank tidak ada catatan-catatan dalam pembukuan.
BI langsung memebeikan info juga ke Bapepam meminta untuk meneliti reksadana yang dijual PT Antaboga Delta Sekuritas.
Dari temuan BI sejak 2005, formulir penjualan produk itu awalnya terdapat logo Antaboga dan Bank Century. Namun belakangan ini sudah tidak ada logo Bank Century, namun logo Antaboga saja.