Batas Atas Auto Rejection Diupayakan Tak Ada

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mengusahakan pembebasan batas atas auto rejection dari ketentuan yang berlaku saat ini 10 persen. Namun otoritas bursa masih tetap memberlakukan batas bawah.

Semula dikaji juga agar batas atas auto rejection antara 20-25 persen. "Kami sedang mengusahakan agar batas atas itu bebas," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Jakarta, Rabu 15 Oktober 2008.

Namun saat ini otoritas bursa, kata dia, masih terus membahas masalah tersebut. Saat ini di pasar modal masih memberlakukan batas atas dan batas bawah auto rejection sebesar 10 persen.

Auto rejection merupakan mekanisme penghentian sementara perdagangan secara otomatis, bila harga saham mencapai batas minimum atau maksimum yang ditentukan, yakni 10 persen.

Namun ketentuan batas atas itu kini menjadi batu sandungan saat perusahaan-perusahaan melakukan buyback saham setelah bursa anjlok di bawah 10 persen pada 7 Oktober 2008 lalu.

Mobil Listrik Vinfast Pakai Sistem Sewa Baterai, Segini Biayanya
Gelombang tinggi laut terjang pesisir pantai (foto ilustrasi)

BMKG Sebut Gelombang hingga 2,5 Meter Bakal Terjadi di Perairan Indonesia, Ini Lokasinya

BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan pada 20 hingga 21 A

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024