VIVAnews - Saksi Hendro Utomo mengaku telah menerima Rp 25 juta dari pemenang tender pengadaan alat dan suku cadang di TVRI. Uang itu dibagikan untuk karyawan bagian teknik TVRI.
"Itu sebagai THR dari PT Lilin Taman Guna," kata Hendro saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi TVRI dengan terdakwa bekas Direktur Utama Sumita Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Oktober 2008.
Dalam kasus ini, Sumita diduga telah menggelembungkan harga dalam proyek pengadaan barang di TVRI. Sumita dinilai telah merugikan negara Rp 5,2 miliar.
Jaksa penuntut umum Mulyono menyatakan kalau saksi memiliki bukti pembagian uang itu dalam bentuk kuitansi. "Tapi dia lupa tidak membawa kuitansinya," jelas Mulyono.
Hendro yang juga ketua panitia lelang saat itu, mengakui pengumuman tender pengadaan telah dipalsukan. Menurutnya, yang merekayasa pengumuman lelang itu adalah I Made, orang yang biasa mengkordinasi perusahaan yang untuk mengikuti lelang di TVRI.
"Karena keterbatasan waktu dan anggaran, panitia lelang menyerahkan pengumuman pada I Made," bebernya.
Pelaksanaan lelang ini dilaksanakan seolah-olah diikuti tujuh peserta. Panitia lelang menetapkan sebagai pemenang lelang adalah PT Lilin Taman Guna. Nilai barang yang dibayarkan oleh Perjan TVRI kepada PT Lilin Taman Guna di luar bea materai dan pajak lainnya sebesar Rp 11,133 miliar. Padahal, harganya tidak sebesar itu. Dengan demikian terjadi kemahalan harga Rp 5,2 miliar.
Hendro mengungkapkan pada 6 Juni 2002 ada rapat yang diikuti Direktur Administrasi dan Keuangan TVRI Badarudin Ahmad dan Direktur Teknik TVRI Ahmad Adiwijaya. Dalam rapat itu dibahas mengenai penentuan harga patokan tender. "Yang menentukan Ahmad Adiwijaya," ujarnya.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro mengatakan, bahwa selama dia menjadi pelatih hadiah penalti yang mereka terima murni karena pelanggaran. Penalti itu didapat buah
60 tenant Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hadir dalam gelaran Kuliner Lampung Festival (KLF) 2024 yang akan diselenggarakan 26 April hingga 5 Mei 2024.
Arif menyebut, dari informasi awal yang ia terima, korban saat itu baru saja bertandang ke kontrakan temannya, M (34), perempuan asal Banjar, Kecamatan Kedundung, Kabupat
Soal Tersangka Lain Kasus KUR di Bandar Lampung, Kejari: Tidak Menutup Kemungkinan
Lampung
sekitar 1 jam lalu
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama menjelaskan, pihaknya masih mendalami terkait apakah ada rekanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KUR.
Selengkapnya
Isu Terkini