Dugaan Korupsi Bantuan Sosial

Setia Budhi Akui Bagi-bagi Uang

VIVAnews - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kertanegara, Setia Budhi, mengaku telah membagi-bagikan uang kepada legislator lain. Termasuk kepada Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kertanegara, Samsuri Aspar.

Hal tersebut diakui Setia Budhi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 12 Februari 2009. Menurut Setia Budhi, dia telah membagi-bagikan uang ke Pelaksana tugas Bupati Kutai Samsuri sebesar Rp 850 juta. Khairudin (Rp 2,5 miliar), Basran Yusran (Rp 875 juta), Fathan Djoenaidi (Rp 375 juta), dan Edy Mulawarman (Rp 420 juta).

Ketika ditanya hakim apa ada aliran dana ke 35 anggota dewan lainnya, Setia Budhi mengaku hanya tahu dari anggota dewan, Khaerudin. "Saya ketahui mereka menerima masing-masing Rp 375 juta," kata Setia Budi.
 
Soal pengembalian uang, Setia Budi berbeda pendapatnya dengan Jaksa. Ia mengaku telah mengembalikan Rp 11,2 miliar. Sementara Jaksa mengatakan pengembalian yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi hanya Rp 10,6 miliar. "Rosawati baru mengembalikan Rp 550 juta dari Rp 1,2 miliar," kata Jaksa Zet.

Jaksa mendakwa Setia Budhi dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal ini ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara Rp 29,5 miliar.

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya
Song Hye Kyo dan Gong Yoo

Gong Yoo dan Song Hye Kyo Bakal Main Drama Sejarah Bareng

Penggemar drama Korea bersiaplah untuk menyambut kehadiran dua bintang top dalam sebuah kisah sejarah yang menggugah. Gong Yoo dan Song Hye Kyo, dua nama besar di Korea.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024