Rekanan Minta Uang ke DPR Sebagai Utang
VIVAnews - Rekanan pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api Chgandra Antonio Tan meminta agar uang yang telah diberikan kepada anggota Komisi Kehutanan dianggap sebagai utang. Badan Pengelola dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-api pun harus membayarnya.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Musyrif Suwardi saat memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Sarjan Taher di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2008.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Sarjan Taher meminta dana Rp 5 miliar guna memuluskan proses alih fungsi ini. Syahrial Oesman, kemudian menunjuk Chandra Antonio Tan untuk menyediakan dana itu. Chandra kemudian menyanggupinya dan akan memberikan dana dalam dua kali penyerahan.
Pernyataan itu dikatakan Chandra dalam sebuah pertemuan di wisma pemerintah provinsi Sumatera Selatan di Jakarta. Atas hal ini, Sofyan, kata Musyrif, mengajak Chandra keluar ruangan. "Setelah itu, masuk dan pertemuan dibubarkan," jelas dia.
Mulanya, kata Musryif, pertemuan itu diadakan guna mengkonsolidasi mengenai pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pertemuan itu dihadiri oleh bekas Gubernur Syahrial Oesman, Sofyan Rebuin, Chandra dan pengacara Chandra D Aruanpitu. Menurut Musyrif, Syahrial menanyakan kapan mereka akan diperiksa komisi. "Setiap yang hadir ditanyakan," kata dia.
Tahun 2006, Syahrial memerintahkan Direktur Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api Sofyan Rebuin guna mencari anggota dewan komisi kehutanan yang bisa membantu memberikan rekomendasi. Hal ini guna memuluskan rencana pelepasan hutan itu. Atas dasar rekomendasi pula Departemen Kehutanan bisa mengeluarkan diskresi sebagai ijin awal pelepasan hutan tersebut.
Sofyan yang ketika itu menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Banyuasin, meminta bantuan kepada Sarjan Taher guna membantu pelepasan hutan lindung itu. Sarjan sendiri saat ini menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Jaksa Penuntut menyebutkan,"Pemerintah Provinsi menyiapkan dana terimakasih." Sarjan kemudian meminta Sofyan untuk menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar.
Atas permintaan itu, Sofyan menyampaikannya ke Syahrial. "Syahrial kemudian meminta Chandra untuk menyiapkan dana" jelas sumber. Chandra yang dimaksud adalah Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkannya sebagai tersangka dan telah ditahan.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Harta Karun Arkeologi! 21 Makam Kerajaan Han Ditemukan di Tiongkok, di Antaranya Makam Berpasangan
Wisata
14 menit lalu
Para arkeolog yang menjelajahi lereng gunung di Tiongkok telah menemukan 21 makam yang berasal dari 2.000 tahun yang lalu, termasuk di dalamnya makam berpasangan.
Sekda Supian Suri Ajak ASN dan Warga Meriahkan Peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Depok
Siap
36 menit lalu
Sebentar lagi Kota Depok menginjak usianya yang ke-25, HUT kota bertajuk Sejuta Maulid ini jatuh pada tanggal 27 April. Namun momentum perayaan hari jadi Kota Depok sud
Warga menemukan tubuh korban bersimbah darah, dengan luka lebam dan sayatan senjata tajam di sekujur tubuhnya yang diyakini akibat penganiayaan dilakukan pelaku.
DIENG: Menuju Geopark Nasional, Dieng Jadi Tempat Peringatan Hari Bumi Tingkat Provinsi
Wisata
sekitar 1 jam lalu
Menjadi kawasan menuju Geopark Nasional, tahun 2024 ini, dataran tinggi Dieng dipilih menjadi tempat peringatan Hari Bumi Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Tengah
Selengkapnya
Isu Terkini