2.000 Atribut Parpol di Jakpus Dibersihkan

VIVAnews  - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat (Satpol PP Jakpus) menertibkan sekitar 2.000 lebih atribut parpol yang melanggar ketertiban umum dan pendoman pelaksanaan kampanye.

Seluruh atribut berupa bendera, baliho, gambar caleg, dan spanduk langsung disita petugas.

Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako

Dalam penertiban yang dilakukan pada Rabu dan Kamis, 11 Februari 2009 malam tadi. Semua atribut yang dibersihkan petugas terpasang di pohon, jembatan penyeberangan, tiang listrik, dan di marka jalan.

Petugas Satpol PP dan petugas Panwaslu menelusuri kawasan larangan pemasangan atribut parpol, seperti Jalan Letjen Soeprapto, Jalan Gunung Sahari Utara, Jalan Mas Mansyur hingga kawasan Jalan Fahrudin dan Jalan Penjernihan, Tanahabang, Jakpus.
 
Idris Priyatna, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat mengatakan, penertiban dilakukan lantaran pemasangan atribut telah melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan KPU No 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

"Ada kawasan yang dilarang dipasang atribut parpol. Dari sinilah kita menertibkannya," jelas Idris. Penertiban berjalan lancar dan tidak mengundang protes para simpatisan.

Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Yusril Sebut Gugatan 03 Buat Adegium 'Vox Populi Vox Dei' Kehilangan Makna

Menurut Yusril, rakyat sebagai pemilih di Pilpres 2024 menentukan sendiri pasangan 02 Prabowo-Gibran.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024