Uji Materiil UU Pemilu

PDP: Putusan MK Abaikan Kedaulatan Rakyat

VIVAnews - Partai Demokrasi Pembaruan menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang mereka ajukan telah mengabaikan kedaulatan rakyat. Pengakuan atas ambang batas parlemen (parliamentary threshold) itu menghilangkan suara rakyat.

"Kalau Electoral Threshold, suara dan hak rakyat tidak dihilangkan, hanya partai yang tidak memenuhi syarat ambang batas tidak boleh ikut dalam pemilu berikutnya. Kalau parliamentary threshold, suara rakyat dihilangkan," kata Ketua Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional PDP, Roy BB Janis, usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 13 Februari 2009.

"Kalau alasannya untuk memperkuat sistem presidensial dan penyederhanaan partai, di masa Orde Baru itu sudah dilaksanakan. Hanya ada dua partai dan satu golongan karya. Sangat kuat presidennya. Tapi akibatnya jadi penguasa otoriter," lanjut mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Kalau ingin memperkuat sistem presidensiil, kata Roy, mestinya bukan kedaulatan rakyat yang diberangus, tapi presiden harus diberi hak veto. Undang-undang mengenai lembaga presiden harus segera dibuat. "Presiden harus diberi veto karena pemilu sudah dipilih secara langsung."

"Kalau partai ingin disederhanakan untuk memperkuat sistem presidensiil, bukan jumlah partai yang disederhanakan, tetapi mekanisme di DPR, fraksi yang disederhanakan. Jadi bukan ada 12 parpol, ada 12 fraksi juga di DPR," kata Roy.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak gugatan 10 partai yang menyatakan parliamentary threshold melanggar konstitusi. Mahkamah menyatakan, parliamentary threshold tidak mengganggu hak asasi manusia dan asas kedaulatan rakyat.

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain
Head of Market Unit Nokia Indonesia Ozgur Erzincan.

Tugas Nokia Sudah Tuntas

Nokia mengumumkan kalau mereka telah menyelesaikan proyek lima tahun bersama XL Axiata dalam rangka memodernisasi jaringan 5G.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024