Suspensi Sarijaya Belum Bisa Dicabut

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum dapat memastikan waktu pencabutan penghentian sementara (suspend) perdagangan saham PT Sarijaya Permana Sekuritas.

"Kalau Sarijaya masih bolong Rp 250 miliar bagaimana akan mencabutnya," kata Direktur Utama BEI, Erry Firmansyah, di Jakarta, Jumat 13 Februari 2009.

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

Sarijaya disuspensi bursa efek pada 6 Januari 2009, karena ketidakakuratan dalam penyampaian laporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).

Menurut Erry, otoritas bursa memberi waktu enam bulan kepada Sarijaya untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan itu. Pencabutan suspensi dapat dilakukan bila perusahaan dapat menyelesaikan kebolongan dana nasabah itu.

"Kalau nggak ada itu (kebolongan) ya bisa kami cabut," ujarnya.

Sementara itu, terkait rencana pemanggilan oleh Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Erry mengatakan belum mendengarnya. "Saya belum dengar, belum dipanggil. Saya baru balik dari AS," kata dia.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak akan menghalangi niat nasabah Sarijaya Permana Sekuritas yang akan memindahkan rekening efeknya ke perusahaan sekuritas lain.

"Kalau nasabah ingin keluar ya silakan saja," kata Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany.

Menurut dia, keinginan nasabah untuk memindahkan rekening efeknya tidak ada urusan dengan Bapepam-LK. Otoritas pasar modal hanya berupaya membela kepentingan nasabah.

"Tapi, jika masih percaya dengan Sarijaya ya bagus," ujar dia.

Menurut dia, Sarijaya merupakan perusahaan efek yang bagus. Meski demikian adalah hak nasabah bila mereka ingin bertahan atau memindahkan rekening efeknya.

Rapikan Kabel Fiber Optik Semrawut di Tangsel, Ini 5 Titik yang jadi Sorotan Pemkot
Demonstran Kembali Bentrok Dengan Aparat di Depan Gedung DPR

Amnesty International Sebut Pelanggaran HAM di RI Semakin Buruk, Aparat Paling Banyak Terlibat

Amnesty International menyoroti beberapa hal yang menunjukkan semakin buruknya situasi HAM di Indonesia, di mana represi atas kebebasan sipil sering terjadi.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024