Perubuhan Menara BTS Badung

Pakar: Operator Disinyalir Abaikan Izin

VIVAnews -- Guru Besar Departemen Arsitektur Universitas Indonesia Gunawan Tjahjono, mensinyalir perubuhan menara di Badung Bali dilatarbelakangi persoalan izin.

Jokowi Adakan Buka Puasa Bersama Menteri di Istana

Sebab, katanya, para penyelenggara jasa telekomunikasi mengesampingkan persoalan izin. 

"Salah satu alasan (perubuhan menara BTS- red) adalah para operator telekomunikasi tersebut tidak memiliki izin. Kenapa tak punya izin bisa mendirikan bangunan? Ini kan pembohongan publik," kata Gunawan di sela-sela konferensi pers Menara Terpadu Dengan Kearifan Lokal di Bebek Bali, Jakarta, Selasa 17 Februari 2009.

Gunawan, yang mengaku pernah terlibat dalam pembuatan peraturan tata kota di daerah Bali, menuduh para penyelenggara jasa telekomunikasi terlalu menggampangkan masalah izin mendirikan bangunan di Bali.

"Ada kemungkinan, karena mereka merasa memiliki uang banyak, mereka membangun menara dulu karena apabila sudah terbangun, akan sulit dibongkarnya," tandas Gunawan.

Di tempat yang sama, budayawan Bali I Gusti Ngurah Putu Wijaya, tidak banyak berkomentar. Menurutnya, apabila memang ada isu tersebut, sebaiknya segera diinvestigasi.

"Jangan dikira-kira. Diinvestigasi lebih dulu. Kalau memang ada aroma monopoli, usut tuntas," kata Putu.

4 Jenderal Polri Kompak Bareng Wartawan dan Polwan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

Tetapi, lanjut Putu, apabila pihak yang ditunjuk oleh Pemda Badung tersebut dinyatakan sah secara hukum, semua pihak harus menerimanya.

Peristiwa perobohan menara BTS di Badung terjadi karena adanya benturan peraturan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Depkominfo melarang adanya monopoli menara BTS. Sementara Pemda Bali menunjuk PT Bali Towerindo Sentra untuk membangun 49 menara di Badung.

Pada 19 Februari mendatang, akan digelar sidang gugatan PT Solusindo Kreasi Pratama (Indonesian Tower) atas Surat Perintah Bupati Badung tanggal 2 Januari 2009 tentang perubuhan menara di daerah Mengwi, Sangeh, dan Mekar Buana. 

PT Solusindo Kreasi Pratama mengaku telah memiliki berbagai izin yang diperlukan, mencakup izin tetangga, izin prinsip pengelolaan lingkungan, dan izin mendirikan bangunan.

Kenang Sosok Almarhum Sopyan Dado Semasa Hidup, Keluarga Ungkap Hal Ini
Bea Cukai musnahkan ratusan ballpress pakaian bekas

Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas Bernilai Ratusan Juta di Yogyakarta

Bea Cukai Yogyakarta musnahkan ratusan ballpress pakaian bekas hasil penindakan di salah satu gudang PT KOOC Kreasi.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024