Pelanggaran HAM Berat

Kejaksaan Ajak Samakan Persepsi

VIVAnews - Kejaksaan Agung mengajak sejumlah instansi terkait untuk menyamakan persepsi dalam mendefinisikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

"Kami coba melakukan pendekatan. Mana sebenarnya yang didefinisikan sebagai pelanggaran HAM berat," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, Selasa 17 Februari 2009. Hal ini, kata Marwan, merupakan salah satu target kinerja kejaksaan tahun 2009.

Untuk keperluan ini, kata Marwan, kejaksaan akan mengajak sejumlah instansi negara untuk duduk bersama. Termasuk Komisi Nasional HAM? "Kamu orang kan bisa menginterpretasikan," jawabnya.

Ia berharap setelah duduk bersama dan menyamakan persepsi itu, kejaksaan dan lembaga terkait satu langkah dalam mengusut dugaan pelanggaran HAM. "Jadi, nanti tidak ada lagi salah-salahan," tambahnya.

Kasus-kasus yang terjadi sebelum Undang-Undang HAM disahkan, tambah Marwan, harus menunggu keputusan politik," apakah kasus itu pelanggaran HAM atau bukan."

Tarif Bus Transjakarta Rp3.500 Rute Kalideres-Bandara Soetta Berlaku 1 Mei 2024
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang

Kemnaker Menyatakan Kepada Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Dikenai Denda 5 Persen

Kemnaker menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024