Kasus Pungli

KaSub Imigrasi Perintahkan Pemberlakuan Tarif

VIVAnews - Staf Bidang Imigrasi Konsulat Jenderal RI di Tawau Malaysia Saka AP menyatakan dirinya diperintahkan oleh Kepala sub Imigrasi Kamso Simatupang untuk menerapkan tarif ganda.

"Saya menerimanya di ruang kabid imigrasi," kata Jaksa Suwarji ketika membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 23 Februari 2009.

Suwarji membacakan BAP Saka dalam kasus dugaan korupsi pungutan biaya pengurusan keimigrasian di Konsulat Jenderal RI Kinabalu Malaysia. Saka bersaksi untuk terdakwa Kamso Simatupang. Jaksa membacakan BAP Saka karena tidak dapat menghadirkan saksi ini di muka persidangan.

Saka mengatakan ia menyetorkan sebanyak 25 Ringgit Malaysia setiap paspornya kepada Kamso. "Itu dilakukan pada akhir bulan," kata Saka. Tapi ia menyatakan tidak ingat telah menerima insentif. "Jika saya menerima saya lupa berapa dan bagaimana," kata Saka.

Hal senada disampaikan oleh saksi Adam Kamil. Jaksa juga membacakan BAP Kamil karena alasan yang sama dengan Saka. Manurut Adam, Kamso memerintahkan untuk menerapkan tarif tinggi sesaat setelah Kamso menjabat sebagai Kepala Bidang Imigrasi. "Pak Kamso mengatakan penerapan itu berdasarkan surat keputusan (SK) Konjen," kata Adam.

Ia juga menyatakan pernah melihat SK tersebut di meja kerjanya. "Tapi hanya berupa fotocopi dan saya hanya melihat sekilas telah ditandatangani oleh Konjen Arifin Hamzah," ujar Adam.

Pemungutan itu berlaku sejak tahun 1999. Kamso, kata Adam, memerintahkan untuk menyetorkan uang sebesar 25 Ringgit Malaysia per paspor. "Saya terima perintah itu dikantor kabid Imigrasi," kata dia. Adam mengaku ia turut menerima uang dari pungutan itu. "Saya terima dari Pak Kamso sebesar 500 hingga 1000 Ringgit Malaysia setiap bulannya," kata dia.

Sementara itu Kamso langsung menanggapi keterangan kedua saksi itu. Kamso mengatakan dari uang besaran 25 RM itu, "Saya kembalikan kepada Saka dan Adam," kata dia.

Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia

Ia mengaku uang sebagian itu dibagi-bagikan kepada staf lokal. "Jumlahnya ada 13 orang," tegas dia. Kamso juga menyatakan Saka turut menikmati uang pungutan itu. Besarannya sama dengan yang diterima oleh Adam.

Kasus ini bermula dari adanya SK ganda yang mengatur besaran pungutan di Konjen.  SK dengan nilai besar diberlakukan untuk pengurus dokumen. Sedangkan, SK dengan nilai lebih rendah digunakan sebagai patokan untuk setor ke negara.

Selisih pungutan ini digunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Penampilan Makin Sopan, Nikita Mirzani Ternyata Diawasi Rizky Irmansyah
Tim Penyelamat Evakuasi Korban di Gedung Konser Moskow (Doc: X)

Rusia Sebut AS Buru-buru Tuduh ISIS Atas Serangan Gedung Konser di Moskow

Amerika Serikat (AS) disebut toleh Rusia elah mengambil tindakan terburu-buru dengan menyalahkan kelompok teror ISIS, atas teror di Moskow.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024