Dugaan Korupsi Radio Dephut

Ada Uang Rekanan untuk Partai

VIVAnews - Anggota Dewan Nurhadi M menyatakan terima uang tunai US$ 5000 dariĀ  Direktur PT Masaro, Anggoro Wijaya. PT Masaro adalah rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

"Saya terima pada pertemuan ke dua," kata Nurhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 23 Februari 2009. Maksud pemberian uang itu, kata Nurhadi, adalah sebagai bantuan untuk partai. "Karena untuk partai, saya teruskan ke bendahara partai," kata Anggota Komisi Kehutanan DPR dari Fraksi PAN itu.

Nurhadi tengah bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat komunikasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada Departemen Kehutanan. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Ketua Komisi Kehutanan Yusuf Erwin Faishal.

Ia menjelaskan Anggoro menemuinya guna menerangkan perihal kerjasama PT Masaro dengan Departemen Kehutanan. "Waktu itu Anggoro mengatakan bahwa kerjasama itu merupakan kerjasama G to G dengan pemerintah Amerika," kata Nurhadi.

Permintaan Anggoro itu terkait dengan pembahasan anggaran di dewan mengenai pemeliharaan SKRT. "Saya waktu itu termasuk orang yang menentang penganggaran tersebut," kata dia.

Yusuf didakwa sejumlah uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat komunikasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada Departemen Kehutanan. Yusuf diduga menerima uang senilai Rp 125 juta dan US$ 220 ribu dari Anggoro Wijaya dan David Angkowijaya. Uang tersebut sebagai imbalan atas membantu persetujuan anggaran pada program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan.

Respons Nagita Slavina Saat Tyas Mirasih Ingin Jual Tas demi Biaya Pengobatan
Gambar Nyamuk DBD

Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients

The number of dengue fever cases in Indonesia has increased, with over 35,000 patients so far. Meanwhile, 390 people have died due to dengue fever.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024