Pemerintah Pangkas Subsidi Rp 43 Triliun

VIVAnews - Pemerintah memutuskan memangkas beberapa jenis subsidi dalam APBN 2009. Pemangkasan ini dilakukan karena pendapatan negara dan hibah yang mengalami koreksi hingga Rp 138,1 triliun.

Dalam usulan pemerintah subsidi bahan bakar minyak mengalami penurunan dari sebesar Rp 57,6 triliun menjadi Rp 24,5 triliun. Alokasi anggaran untuk subsidi listrik berkurang sebesar Rp 3,5 triliun dari Rp 46 triliun menjadi Rp 42,5 triliun. Pada subsidi non energi terjadi penurunan sebesar Rp 6,6 triliun dari semula Rp 63,1 triliun dalam anggaran menjadi Rp 56,6 triliun.

Penurunan beban subsidi ini dilakukan karena menurunnya subsidi pajak atas PPN BM dalam negeri bersubsidi sejalan dengan menurunnya subsidi BBM akibat penurunan ICP dan harga BBM bersubsidi.

Total pendapatan negara dan hibah yang dirancang pemerintah dalam dokumen yang dibeberkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin 23 Februari 2009, mengalami penurunan sebesar Rp 138,1 triliun. Dengan perubahan ini, maka pendapatan yang semula tercatat Rp 985,7 triliun berubah menjadi Rp 847,7 triliun.

Perubahan besaran pendapatan dilakukan karena penerimaan migas dan dividen Pertamina berubah. Perubahan ini dilakukan karena
asumsi makro diubah akibat krisis. Konsekuensi dari perubahan pendapatan ini adalah belanja ikut diubah.

Memang secara keseluruhan belanja negara yang diusulkan mengalami penurunan sebesar Rp 52,2 triliun. Dalam APBN 2009 tercatat belanja sebesar RP 1.037,1 triliun kini diubah menjadi Rp 984,6 triliun. Penurunan tersebut terjadi pada belanja Pemerintah Pusat turun dari Rp 716,4 triliun menjadi Rp 681,5 triliun dan transfer ke daerah dari sebesar Rp 320,7 triliun menjadi Rp 303,1 triliun.

Pertahankan Dua Pos Belanja


Meski mengajukan revisi APBN atas respon kondisi krisis, pemerintah tidak melakukan perubahan pada dua hal. Pertama adalah pada belanja Kementrian/Lembaga dan kedua adalah untuk beberapa anggaran transfer ke daerah sprti DAU, DAK dan Dana Otonomi Khusus.

Dalam usulan revisi APBN 2009 tertulis alokasi anggaran belanja Kementrian/Lembaga dan anggara pendidikan tetap dipertahankan,
masing-masing Rp 322,3 triliun dan Rp 207,4 triliun. Jumlah tersebut tidak berubah.

Menurut Menteri Keuangan, tidak diubahnya anggaran ini agar pelaksanaan kegiatan program tersebut  bisa sesuai dengan yang telah direncanakan. Dengan penyerapan tepat waktu serta kecepatan penyerapan anggaran, maka diharapkan hal ini dapat menjadi stimulus bagi kegiatan ekonomi masyarakat.

"Selain itu rasio volume anggaran pendidikan tetap dipertahankan karena telah menjadi amanat UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Sementara itu meski jumlah anggaran transfer daerah diubah dari Rp 320,7 triliun menjadi Rp 303,1 triliun, namun DAK, DAU dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian juga tidak diubah.

Menurut Menkeu, dana-dana ini tidak diubah karena perhitungannya telah sesuai dan mencerminkan kebutuhan keuangan dan kemampuan keuangan daerah. DAU 2009 yang disalurkan sebesar Rp 186,4 triliun, karena pada umumnya telah dialokasikan dalam APBD sebagai belanja gaji pegawai negeri sipil daerah. Disamping itu DAU 2009 juga telah dirumuskan berdasarkan formula keuangan daerah. Demikian juga untuk DAK yag dipertahankan pada angka Rp 24,8 triliun.

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan
Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep.

Kaesang: Walaupun PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Enggak Masalah

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mengaku tak ambil pusing meski partainya gagal melenggang ke Senayan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024