Ketua Komisi Kehutanan DPR Akan Bersaksi
VIVAnews - Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Ishartanto akan diperiksa Jaksa Penuntut Umum pagi ini di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Jaksa akan meminta keterangan Ishartanto dalam kasus pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang di Sumatera Selatan.
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu akan bersaksi untuk terdakwa Chandra Antonio Tan pada pukul 11.00 WIB. Ia akan diperiksa oleh Jaksa Zet Tadung Alo.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan Ishartanto mengatakan pernah diminta bantuan oleh Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman agar Dewan memberikan rekomendasi untuk alih fungsi hutan Tanjung Air Telang. Rencananya, wilayah hutan bakau itu akan disulap menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api.
Selain itu, Ishartanto mengaku menerima uang dari Yusuf Erwin Faishal. "Saya terima sebanyak Rp 175 juta pada bulan November 2006," kata dia. Ia juga mengatakan pernah menanyakan apakah hal itu halal atau tidak. Uang tersebut ia gunakan untuk membeli beras.
Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan didakwa memberikan hadiah berupa uang kepada penyelenggara negara, yakni anggota Komisi Kehutanan untuk memuluskan proyek Tanjung Api-Api.
Jaksa menilai tindakan Chandra ini bersama-sama Syahrial Oesman telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk Mandiri traveller cheque dan BNI Cek Multi Guna kepada Anggota Komisi Kehutanan DPR RI yaitu Sarjan Taher dan Yusuf Erwin Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputera dan Fachri Andi Leluasa.
Jaksa menjerat Antonio dengan pasal penyuapan kepada penyelenggara negara. Perbuatan Chandra diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.