Ketua Pengadilan Harus Awasi Minutasi Perkara

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, meminta kepada kepala-kepala pengadilan untuk mengawasi penyelesaian perkara. Sehingga ada kepastian hukum bagi para terdakwa.

"Karena ini tugas pokok untuk melayani masyarakat yang mencari keadilan," kata Harifin saat memberikan sambutan dalam pelantikan empat Kepala Pengadilan Tinggi di Gedung MA, Jakarta, Kamis 26 Februari 2009.

Harifin menjelaskan, Mahkamah sudah menerima laporan dari ombudsmen bahwa ada 400 perkara yang sudah diputus pengadilan di Jakarta dan terdakwanya ditahan, tapi belum menerima salinan putusannya. Harifin mencurigai adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara. "Apakah ada kemalasan yang akhirnya menimbulkan keresahan," ujarnya.

Menurut Harifin, Mahkamah Agung sudah bertanya ke Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai laporan itu. "Tapi akan kita cek lagi di mana kekeliruannya, kalau sudah tahu akan kita cari obatnya," ujarnya.

Dalam acara ini, harifin melantik Kepala Pengadilan Tinggi Kupang, A TH Pudjiwahono, Kepala Pengadilan Tinggi Padang M Saleh, Kepala Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan Kepala Pengadilan Tinggi Palangkaraya Suryadarma Belo.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024
Gedung Kejaksaan Agung

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia), Petrus Salestinus mengingatkan kepada Kejaksaan Agung agar tidak itu tidak menjadi bahan santapan para pejabat. Sebab,

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024