KPK: Kampanye Jangan Gunakan Anggaran Negara

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan kepada partai politik ataupun calon-calon presiden untuk tidak menggunakan anggaran negara saat kampanye. Jika dilakukan, Komisi Pemberantasan Korupsi akan turun tangan.

"Kalau ada indikasi parpol atau capres menggunakan dana BUMN atau BUMD, KPK akan masuk ke penindakan," kata Ketua KPK, Antasari Azhar, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 Februari 2009. "Makanya saya katakan hati-hati."

Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin, menambahkan anggaran negara ini dapat saja digunakan oleh calon yang saat ini menduduki pimpinan departemen. Pimpinan departemen itu tidak hanya berasal satu partai. "Bisa saja saat kampanye dia menggunakan dana dari kantor yang mereka pimpin," jelasnya.

Jasin pun meminta kepada masyarakat untuk melaporkan adanya pelanggaran ke KPK jika ada kecurigaan seorang menteri yang menggunakan anggaran negara untuk kampanye. "KPK akan langsung proaktif, apakah itu berdasarkan laporan, atau kita sendiri yang melakukannya," ujarnya.

Mengenai deklarasi antikorupsi yang dilakukan parpol, menurut Jasin, harusnya tidak hanya sekedar tanda tangan saja. Mereka harus menganggapnya sebagai janji. "Kalau mereka tidak memenuhi janjinya, maka akan ada sanksi sosial dari konstituennya," jelasnya.

ISIS Tembaki 20 Pejuang Bersenjata Palestina hingga Tewas di Suriah
Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pilpres 2024, Anies-Muhaimin

Cak Imin Siap Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres Jika Diwajibkan MK

Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan siap hadir di sidang pembacaan putusan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024