Menteri Andi: Tidak Perlu Dipermasalahkan
VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta, menilai penghapusan keberadaan hakim ad hoc dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Agung tidak perlu dipermasalahkan.
"Masalah gampang dipersulit, gimana?" tukas politisi Partai Golkar itu di kantornya, Jumat, 17 Oktober 2008.
Menurut dia, keberadaan hakim ad hoc sudah diwadahi oleh undang-undang khusus. Misalnya, UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Perselisihan Hubungan Industrial.
Pengaturan mengenai hakim ad hoc secara jelas telah diatur dalam dalam UU nomor 20 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam salah satu pasalnya, UU KPK mengatur komposisi hakim ad hoc dalam pengadilan tipikor berbanding dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc.
Namun, kemudian pasal tersebut kemudian dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. MK kemudian memberi waktu tiga tahun untuk membuat undang-undang khusus pengadilan tindak pidana korupsi.
Hingga kini RUU tersebut belum juga disahkan dan DPR baru menjadwalkan pembahasannya. Padahal, batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi semakin sempit. Undang-undang ini harus sudah selesai pada tahun 2009.