Perpu Tak Atur Suara Terbanyak

KPU Segera Buat Peraturan Penetapan Calon

VIVAnews - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Pemilihan Umum tak mengatur tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Meski tak diatur, Komisi Pemilihan Umum akan segera mengaturnya sendiri.

"Suara terbanyak tidak masuk, akan segera diplenokan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary, di kantor Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat 27 Februari 2009. "Ada atau tidak Perpu akan keluar peraturan."

Komisi sudah menyusun konsep penetapan calon yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sistem nomor urut seperti diatur pasal 214 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008. "Sekarang tinggal disempurnakan," katanya.

Salah satu aturan yang sudah dikonsep adalah partai dapat kursi ditetapkan berdasarkan yang dapat suara terbanyak dan sebaran lebih luas. Kalau ada suara calon yang sama banyak, maka partai yang akan mencari solusinya.

Komisi Pemilihan pun sudah siap dengan risiko digugat karena membuat aturan sendiri ini. Komisi beralasan, karena tak ada mekanisme penetapan, maka harus diatur sendiri. "Komisi yakin pemerintah sudah pertimbangkan matang. Kami juga sudah berupaya konsultasi ke Mahkamah Agung," kata Hafiz.

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik
Ilustrasi Paspor

Kelanjutan Nasib Hyoyon SNSD, Bomi Apink hingga Im Nayoung Pasca Paspornya Ditahan Imigrasi Bali

Saat ini, paspor semua pemeran dan kru, dengan total sekitar 30 orang, disita. Mereka juga saat ini tinggal di sebuah hotel sementara itu kasus ini sedang diselidiki.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024