VIVAnews - Preman Ibukota Jakarta, John Refra alias John Kei (40) divonis delapan bulan penjara dalam perkara pemotongan jari dua saudara sepupunya di Tual, Maluku Tenggara, pada 19 Juli 2008 lalu.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis hakim berpendapat, John Kei dan ketiga rekannya telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan.
"Perbuatan para terdakwa ini melanggar pasal 170 ayat 1 KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Jack Johannes Octavianus, didampingi empat hakim anggota, Senin 2 Mare 2009.
Majelis hakim juga menjatuhkan kedua terdakwa lainnya, yakni Pedro Tanlain alias Edo (34) dan Anthonius Tanlain alias Tony (35) dengan pidana delapan bulan penjara.
Sementara itu terdakwa lainnya, Fransiscus Refra alias Tito (37) mendapat hukuman lebih berat dibanding ketiga rekannya, yakni satu tahun dan dua bulan.
Adik kandung John Kei yang berprofesi sebagai pengacara itu, dianggap sebagai pelaku utama pemotongan jari tangan dua sepupunya di Tual, Jemri Refra dan Charles Refra.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu masing-masing terdakwa dituntut hukuman 3,5 tahun penjara.
Sidang ini berlangsung di bawah pengamanan ketat ratusan personel Brimob Polda Jatim.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan, keempat terdakwa tidak mengakui perbuatannya, main hakim sendiri, Toni melakukan kebohongan di persidangan, membiarkan dua korban kesakitan bahkan disekap di dalam kamar hotel, dan mengakibatkan kedua korban cacat seumur hidup.
Meski demikian, majelis hakim juga melihat beberapa hal yang meringankan terdakwa, di antaranya menyesali perbuatannya menjemput dua korban dari rumahnya, berinisiatif membantu biaya perawatan melalui Otis Refra selaku orangtua korban, dan bertanggung jawab atas hukum adat yang ditimpakan kepada para terdakwa.
Menanggapi tuntutan itu, Tito menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding."Kami keberatan dengan putusan itu, maka kami akan mengajukan banding," katanya. (tv one)
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Dapat Kunjungan Dirjen HAM, Kemenkumham Jatim: Kami telah Laksanakan P5HAM sesuai Amanah
Jatim
15 menit lalu
Kunjungan Dirjen HAM Dhahana Adi 25 April 2024 hari ini mendapatkan sambutan positif dari Kanwil Kemenkumham Jatim. Mendapat kunjungan Dirjen HAM, Kemenkumham Jatim...
Harta Karun Arkeologi! 21 Makam Kerajaan Han Ditemukan di Tiongkok, di Antaranya Makam Berpasangan
Wisata
41 menit lalu
Para arkeolog yang menjelajahi lereng gunung di Tiongkok telah menemukan 21 makam yang berasal dari 2.000 tahun yang lalu, termasuk di dalamnya makam berpasangan.
Sekda Supian Suri Ajak ASN dan Warga Meriahkan Peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Depok
Siap
sekitar 1 jam lalu
Sebentar lagi Kota Depok menginjak usianya yang ke-25, HUT kota bertajuk Sejuta Maulid ini jatuh pada tanggal 27 April. Namun momentum perayaan hari jadi Kota Depok sud
Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya
Medan
sekitar 1 jam lalu
Warga menemukan tubuh korban bersimbah darah, dengan luka lebam dan sayatan senjata tajam di sekujur tubuhnya yang diyakini akibat penganiayaan dilakukan pelaku.
Selengkapnya
Isu Terkini