Preman Ibukota Jakarta

John Kei Dihukum Delapan Bulan Penjara

VIVAnews - Preman Ibukota Jakarta, John Refra alias John Kei (40) divonis delapan bulan penjara dalam perkara pemotongan jari dua saudara sepupunya di Tual, Maluku Tenggara, pada 19 Juli 2008 lalu.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis hakim berpendapat, John Kei dan ketiga rekannya telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan.

"Perbuatan para terdakwa ini melanggar pasal 170 ayat 1 KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Jack Johannes Octavianus, didampingi empat hakim anggota, Senin 2 Mare 2009.

Majelis hakim juga menjatuhkan kedua terdakwa lainnya, yakni Pedro Tanlain alias Edo (34) dan Anthonius Tanlain alias Tony (35) dengan pidana delapan bulan penjara.

Sementara itu terdakwa lainnya, Fransiscus Refra alias Tito (37) mendapat hukuman lebih berat dibanding ketiga rekannya, yakni satu tahun dan dua bulan.

Adik kandung John Kei yang berprofesi sebagai pengacara itu, dianggap sebagai pelaku utama pemotongan jari tangan dua sepupunya di Tual, Jemri Refra dan Charles Refra.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu masing-masing terdakwa dituntut hukuman 3,5 tahun penjara.

Sidang ini berlangsung di bawah pengamanan ketat ratusan personel Brimob Polda Jatim.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan, keempat terdakwa tidak mengakui perbuatannya, main hakim sendiri, Toni melakukan kebohongan di persidangan, membiarkan dua korban kesakitan bahkan disekap di dalam kamar hotel, dan mengakibatkan kedua korban cacat seumur hidup.

Meski demikian, majelis hakim juga melihat beberapa hal yang meringankan terdakwa, di antaranya menyesali perbuatannya menjemput dua korban dari rumahnya, berinisiatif membantu biaya perawatan melalui Otis Refra selaku orangtua korban, dan bertanggung jawab atas hukum adat yang ditimpakan kepada para terdakwa.

Menanggapi tuntutan itu, Tito menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding."Kami keberatan dengan putusan itu, maka kami akan mengajukan banding," katanya. (tv one)

Bumi Resources Minerals Bukukan Pendapatan US$46,63 Juta pada 2023
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto di acara Musrenbang Jambi 2025

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Singgung Lahan 3 Ribu Hektare di Musrembang

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menyingung terkait dengan lahan di Sungai Penuh yang bisa dimanfaatkan menjadi lumbung ketahanan pangan. 

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024