Daftar 11 Sektor Bea Masuk Ditanggung Negara

VIVAnews - Pemerintah menetapkan 11 sektor industri mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah. Nilainya sebesar Rp 1,7 triliun dari total Rp 2,5 triliun.

Dalam keterangan pers yang ditandatangani Kabiro Humas Departemen Keuangan Harry Z Soeratin, Senin 2 Maret 2009 disebutkan pemerintah memberikan stimulus untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat daya tahan dunia usaha dan menciptakan lapangan kerja.

Paket kebijakan fiskal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2008 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2,5 triliun.

Sedangkan pemberian BM DTP kepada 11 sektor sebesar Rp 1,7 triliun ditetapkan melalui PMK Nomor 26/PMK.011/2009 sampai PMK Nomor 31/PMK.011/2009 dan Nomor 33/PMK.011/2009 sampai dengan Nomor 37/PMK.011/2009 yang berlaku mulai 26 Februari 2009 sampai 31 Desember 2009.

Sektor-sektor yang mendapat stimulus BM DTP adalah:
- Industri perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang
- Industri komponen kendaraan bermotor
- Industri komponen elektronika
- Industri perkapalan
- Industri alat berat
- Industri infus
- Industri komponen pembangkit listrik tenaga uap
- Industri pembuatan sorbitol
- Industri telematika
- Industri pembuatan methyltin mercaptide
- Industri ballpoint

Sedangkan sisanya Rp 700 miliarĀ  dipersiapkan untuk BM DTP sektor-sektor industri lainnya.

Dijelaskan, mekanisme untuk memperoleh BM DTP diajukan menteri/kepala lembaga selaku sektor kepada Menteri Keuangan. "Sebagaimana stimulus fiskal sebelumnya, BM DTP ini hanya diberikan atas impor barang-barang yang belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksidi dalam negeri, namun memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri," beber Harry.

Menurut dia, pelaksanaan stimulus fiskal ini akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak ditetapkan.

Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita

Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Umum Golkar mengatakan bahwa tak boleh ada pembatasan dalam membentuk kabinet, karena merupakan hak prerogatif presiden.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024