Bea Cukai Sita Uang Rp2,4 M di Bandara

VIVAnews - Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soeta), Tangerang, Banten, Jumat 17 Oktober, sekitar pukul 18.30 WIB menangkap dua orang yang berupaya mengeluarkan mata uang rupiah ke luar negeri  sebesar Rp 2,4 miliar.

Berdasar informasi intelijen Bea Cukai Bandara Soeta, ada dua warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dengan menumpang pesawat KLM nomor penerbangan 810, tujuan Kuala lumpur, yang akan terbang sekitar pukul  20.00 WIB.

Petugas Bea dan Cukai segera melakukan penggeledahan terhadap dua orang tersebut, mendapatkan dua koper uang rupiah, pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Belakangan diketahui, dua tersangaka berinisial AD (24)  dan L (25) yang akan pergi ke Amsterdam untuk membeli perangkat komputer.

Sebelumnya, petugas membiarkan dua orang tersebut untuk cek-in, dan boarding pas, untuk memastikan kalau dua  orang tersebut hendak keluarga negeri sambil membawa uang rupiah.

Eko Darmanto Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanana Bea Cukai, Bandara Soeta mengatakan, kalau para tersangka terbukti melanggar UU nomor  17  tahun 2006, tentang Kepabeanan, dan UU Nomer 25 tahun 2003, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukum 3 tahun penjara dan dendan Rp300 juta.

Laporan Suriyato / Tangerang

Saham Berdividen, Pilihan Terbaik untuk Investor Konservatif
Ilustrasi Gedung KPK.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

KPK mengingatkan tingaal tiga hari lagi tenggat waktu bagi pejabat negara, termasuk menteri untuk melaporkan LHKPN.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024