VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi Mahkamah Agung. Kedua lembaga itu akan membahas mengenai masalah izin presiden untuk pemeriksaan pejabat yang diduga terseret kasus korupsi.
Pertemuan ini digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu 4 Maret 2009. Dari KPK dipimpin Antasari Azhar dan dari Mahkamah Agung dipimpin oleh Harifin A Tumpa. Pertemuan ini berlangsung tertutup di ruang kerja Harifin Tumpa.
Sebelumnya, Antasari menyatakan bahwa soal izin pemeriksaan itu merupakan hambatan pada proses yuridis kasus-kasus dugaan korupsi. Kondisi seperti ini terjadi di kepolisian dan kejaksaan. Sedangkan KPK tidak memerlukan izin untuk memeriksa pejabat negara.
Menurut Antasari, masalah izin ini sering mengalami kendala, karena izin sering tersendat. Untuk itu harus ada kejelasan aturan terkait izin pemeriksaan pejabat negara dari presiden ini.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Seorang wanita abnormal di Kabupaten Bondowoso diduga menjadi korban pemerkosaan 3 orang pria yang berusia setengah abad. Kini korban dalam kondisi hamil 4 bulan dan belu
Ada Desakan Jadi Dirut Tugu Tirta, Samsul Pilih Komitmen di Perumda Tirta Kanjuruhan
Malang
27 menit lalu
Belakangan muncul desakan oleh sejumlah pihak agar Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan Syamsul Hadi menjabat sebagai Dirut Tugu Tirta. Samsul dianggap figur yang cocok untuk
Penarikan saldo gratis ke akun DANA Anda dengan aplikasi penghasil uang ini akan sangat cepat dan mudah. Saldo yang Anda dapatkan akan tetap sama karena aplikasi penghas
Ijeck dinilai punya pengalaman yang sangat mumpuni untuk memimpin Sumut kedepan. Apalagi Ijeck juga pengusaha, mantan Wakil Sumut, aktif organisasi.l dan lainnya.
Selengkapnya
Isu Terkini