Obat Generik Mengandung Lemak Babi Beredar

VIVAnews-Majelis Ulama Indonesia menduga obat generik yang beredar di Kota Medan  mengandung lemak babi. Obat tersebut khususnya jenis kapsul asal luar negeri atau import.
 
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Mohammad Hatta mengungkapkan temuan adanya dugaan kapsul import yang mengandung lemak babi berdasarkan hasil uji laboratorium Penelitian dan Pengawasan Obat dan Makanan (LPPOM) MUI Kota Medan.
 
"Pada kami, Direktur LPPOM MUI Dr Aznan Lelo, yang juga Farmakolog Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FK-USU), mengkapkan temuan tersebut sebagai hasil penelitian yang dijadikan referensi didalam mensosialisasikan produk-produk yang halal," kata Hatta, kepada vivanews, Sabtu, 18 oktober 2008. 

Kandungan lemak babi, khususnya ditemukan pada obat yang menggunakan cangkang atau pelindung seperti halnya kapsul.

80 persen obat yang diuji positif mengandung lemak babi. Sehingga haram hukumnya mengonsumsi obat-obatan tersebut. Sedangkan 20 persen lainnya yang masih halal terbuat dari lemak sapi atau bahan nabati, seperti tumbuhan.
 
Tidak hanya itu, Hatta juga mengungkapkan lemak babi juga ditenggarai terkandung dalam obat generik yang beredar di Kota Medan. Namun dirinya menolak menyebutkan merek-merek obat dengan lemak babi. Khawatir akan berdampak pada gejolak di masyarakat.
 
Meski hasil penelitian LPPOM-MUI Medan telah membuktikan adanya kandungan lemak babi pada obat, pihaknya tidak dapat menerbitkan fatwa haram atas obat-obat tersebut. Karena untuk penerbitan fatwa harus didasari adanya permintaan masyarakat atau produsen obat bersangkutan.
 
"Nantinya permintaan masyarakat atau produsen ini akan dibahas terlebih dahulu dan hasilnya dijadikan fatwa," tambah Hatta lagi.
 
Dalam hal ini, MUI juga tidak dapat berbuat banyak, selain hanya sekedar mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi mengonsumsi obat yang sudah diharamkan, khususnya masyarakat umat muslim.

MUI hanya bisa menerbitkan sertifikasi halal. Namun hal ini juga sering berbenturan dengan instansi lainnya yang juga berwenang menerbitkan izin peredaran obat dan makanan.

Untuk itu, Hatta berharap agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang jaminan hukum terhadap pelaku, pengedar, pengonsumsi berbagai produk, segera disahkan. Sehingga seluruh produk diwajibkan memiliki sertifikat halal.*Jalaludin/Medan.

Jokowi Adakan Buka Puasa Bersama Menteri di Istana
Bea Cukai musnahkan ratusan ballpress pakaian bekas

Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas Bernilai Ratusan Juta di Yogyakarta

Bea Cukai Yogyakarta musnahkan ratusan ballpress pakaian bekas hasil penindakan di salah satu gudang PT KOOC Kreasi.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024