Kasus Sarijaya

SRO Percepat Pemindahan Rekening Nasabah

VIVAnews - Self Regulatory Organizations (SRO) terus berupaya mempercepat proses pemindahan rekening efek nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas ke perusahaan efek lain.

Erick Imbau BUMN Beli Dolar AS Besar-besaran, Menko Perekonomian hingga Wamenkeu Bilang Gini 

Direktur Perdagangan Fixed Income dan Derivatif, Keanggotaan, dan Partisipan, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Guntur Pasaribu, mengatakan, SRO mendorong Sarijaya untuk mempercepat pemindahan rekening dan memangkas kendala yang timbul pada proses tersebut.

"Kalau ada kendala yang bisa kita pangkas dan dipercepat, kenapa tidak. Itu yang sedang kami upayakan," kata Guntur di gedung bursa efek, Jakarta, Kamis 5 Maret 2009.

Guntur menjelaskan, broker tujuan memerlukan waktu untuk menerima rekening efek nasabah, karena perusahaan sekuritas memiliki prinsip mengenal nasabah (know your client). Selain itu, broker tujuan memiliki formulir penerimaan nasabah yang harus dilengkapi dokumen nasabah.

Dia berharap, broker tujuan memberi kemudahan dalam proses penerimaan nasabah. "Mudah-mudahan dalam beberapa hari kami mendapatkan solusi untuk mempercepat pemindahan rekening itu," ujarnya.

Sementara itu, seorang nasabah Sarijaya Permana Sekuritas pagi tadi menanyakan status pemindahan rekening efeknya kepada perusahaan efek lain.

Gunung Ruang Erupsi, Pemkab Sitaro Tetapkan Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Hingga saat ini, nasabah belum memperoleh kejelasan mengenai proses pemindahan rekening efek tersebut.

Padahal, nasabah itu sudah mengisi formulir pemindahan rekening ke broker lain dua pekan lalu. "Saya sudah mengisi formulir pemindahan ke Indosurya (PT Indosurya Securities)," kata nasabah Sarijaya yang tidak bersedia disebutkan namanya itu di kantor Sarijaya.

Ketika dia menanyakan hal itu kepada pihak Sarijaya, resepsionis hanya menjawab bahwa itu wewenang PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Selanjutnya, KSEI akan memberi mandat kepada broker yang dituju dalam proses pemindahan itu.

Menurut resepsionis, pihaknya sering menerima keluhan sama dari nasabah, tapi perusahaan tidak bisa berbuat apa-apa.

Buang Kutukan 0 Trofi, Harry Kane Harus Bawa Bayern Munich Juara Liga Champions
Pemobil Fortuner arogan berinisial PWGA yang menggunakan pelat dinas TNI palsu (berbaju tahanan warna oranye) terancam 6 tahun penjara

Pengemudi Mobil Fortuner Arogan Palsukan Pelat TNI Terancam 6 Tahun Bui

Pengemudi mobil Fortuner yang arogan inisial PWGA, yang menggunakan pelat dinas TNI palsu terancam 6 tahun penjara. Diketahui, pengemudi Fortuner itu sempat cekcok dengan

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024