Dugaan Suap Anggota KPPU

Komisioner Tidak Boleh Temui Pihak Berperkara

VIVAnews - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tapi tidak diperbolehkan bertemu dengan orang yang berperkara. "Itu tidak tertulis dalam kode etik," kata Komisioner Tadjuddin Noer Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 12 Maret 2009.

Tadjuddin tengah bersaksi dalam kasus dugaan penyuapan terhadap mantan anggota Komisi M Iqbal oleh Eksekutif Lippo Grup Billy Sindoro. Dia bersaksi untuk terdakwa yang juga mantan anggota KPPU M Iqbal.

Tadjuddin menjelaskan pertemuan bisa dilakukan jika pemeriksaan telah selesai.  "Kalo sedang menangani perkara tidak boleh," jelas Tadjuddin. "Kalo Pak Iqbal kan pemeriksaan lanjutan sudah selesai, yang dilanjutkan dengan sidang majelis."

Iqbal ditangkap komisi bersama Billy Sindoro pada September silam di Hotel Arya Duta Semanggi. Bersamaan itu, KPK turut menyita tas yang ternyata berisi uang Rp 500 juta. Ketika ditangkap, Iqbal mengaku tas
tersebut bukan miliknya melainkan milik Billy.

Tadjuddin mengaku dia yang memperkenalkan Iqbal dan Billy. Ketika akan diperkenalkan, kata dia, Iqbal memang mempertanyakan motif Billy. "Untuk apa lagi kan pemeriksaan lanjutan sudah selesai," jelas dia. Komisioner itu mengatakan sudah lama mengenal Billy.

Memang, lanjut Tadjuddin, Billy awalnya menemuinya guna membahas sebuah masalah. Tapi, kata dia, "Saya tidak ingat jelas tapi masalah pertelevisian." Pertemuan itu bukan kali terakhir.

Tadjuddin menyatakan telah melakukan beberapa kali pertemuan.  "Tanggal 23 Juli 2008 waktu itu saya mau nawarin saham," jelas dia.

Dalam dakwaan jaksa, Billy menghubungi Iqbal pertama kali tanggal 21 Juli 2008. Melalui pesan singkat. Sore harinya, majelis sidang kasus liga Inggris di tentukan oleh Sekertariat KPPU.

Jaksa menduga ada komunikasi intens antara Billy dan Iqbal. Salah satunya berupa surat elektronik yang dikirimkan Billy. yang mengusulkan adanya klausul injunction.  Isinya mirip dengan putusan pada diktum kelima.

Putusan bernomor 03/KPPU-L/2008 pada diktum ke lima berbunyi All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggana sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikian PT Direct Vision.

ASN dari 25 Instansi Sudah Siap Pindah ke IKN
Ilustrasi narkoba.

Penyebaran Narkoba Jenis Fentanil Jadi Ancaman Global

Meningkatnya jumlah obat-obatan sintetik yang mengkhawatirkan, khususnya Fentanil, yang telah menjadi penyebab utama kematian di kalangan warga AS berusia 18-45 tahun.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024