Dugaan Suap KPPU

M Iqbal Sudah Empat Kali Bertemu Billy

VIVAnews - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha M Iqbal mengaku sudah empat kali janjian bertemu dengan bos PT First Media Billy Sindoro. Pertemuan terkait keberatan Billy mengenai putusan komisi antimonopoli terkait sengketa Liga Inggris.

"Pada pertemuan pertama hingga ketiga mereka tidak membahas perkara. Baru pada pertemuan keempat akhirnya Billy bicarakan keberatan putusan," ungkap pengacara M Iqbal, Maqdir Ismail, usai menemani kliennya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2008.

Maqdir mengungkapkan, agenda pertemuan itu disampaikan keduanya dalam bentuk pesan singkat. Oleh karenanya, dalam pemeriksaan kliennya diminta klarifikasi mengenai pesan singkat itu.

Dalam pesan singkat itu terungkap, Iqbal dan Billy pernah berjanji untuk bertemu di Apartemen Aryaduta, Semanggi sebanyak tiga kali. Lalu pada pertemuan keempat dilakukan di Hotel Aryaduta, Tugu Tani. Dan dalam pertemuan keempat itu, keduanya ditangkap komisi antikorupsi.

Menurut Maqdir, meski komisi antimonopoli sudah memenangkan Astro sebagai pemegang hak siar Liga Inggris, namun Billy masih merasa keberatan atas putusan itu. Terlebih lagi pada putusan mengenai, Astro harus terus bekerja sama dengan Direct Vision juga kasih dalam proses sengketa. "Ini yang menjadi concern pak Benny Pasaribu (anggota majelis hakim)," jelas Maqdir.

Seperti diberitakan sebelumnya, M Iqbal tertangkap tangan saat menerima Rp 500 juta pada Senin 16 September 2008. Uang itu diduga diberikan Billy Sindoro di Hotel Aryaduta, Jakarta.

Kasus dugaan suap ini diduga terkait dengan putusan komisi antimonopoli yang memenangkan Astro untuk menayangkan hak siar Liga Inggris. Astro merupakan perusahaan televisi berbayar yang sahamnya sebagian dimiliki First Media.

Pada 29 Agustus 2008, majelis komisi yang diketuai Anna Maria Tri Anggraini dengan anggota M Iqbal dan Benny Pasaribu memutuskan ESPN STAR Sports (ESS) dan All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC (AAMN) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 UU Nomor 5 Tahun 1999 sedangkan PT Direct Vision (PTDV) dan Astro All Asia Networks, Plc (AAAN) tidak terbukti melanggar Pasal 16 dan Pasal 19 huruf (a) dan (c) UU Nomor 5 Tahun 1999.

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU
Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari

Menurut kuasa hukum KPU, meski nama Hasyim Asyari disangkutpautkan dengan banyak dugaan pelanggaran tapi proses Pemilu 2024 tetap berjalan lancar.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024