VIVAnews – Kejaksaan Agung tidak perlu menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan eksekusi terhadap Imam Samudra, Amrozi dan Ali Gufron. “Jadi kejagung tidak melemparkan teknis pelaksanaan sebagai alat istimewa untuk sebuah kasus kecuali hukuman mati tersebut mau kita tolak secara keseluruhan,” kata anggota Komisi Hukum DPR T Gayus Lumbuun, di gedung DPR, Selasa, 21 Oktober 2008.
Menanggapi keputusan MK yang menolak pengajuan judicial review para pengacara Amrozi dkk, Gayus mengatakan, apa yang sudah diputuskan MK, tinggal dijalankan. “Jika misalkan ada perubahan undang-undang yang dahulu yang diubah, MK telah merujuk pada undang-undang yang sudah ada, tidak bisa begitu saja dikesampingkan, itu dasarnya,” katanya.
Jika nanti ada perubahan, mari diubah bersama-sama agar semua terlaksana tanpa ada multitafsir. Soal adanya penolakan, menurutnya tidak perlu menunggu karena sudah ada berbagai kasus hukuman mati karena narkoba dan pembunuhan berencana.