KPU Minta DPR Sahkan RUU Pilpres

VIVAnews – Anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati Baharudin meminta parlemen segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Pemilihan Presiden. Komisi khawatir bila rancangan ini terlambat diundangkan, akan menggangu pelaksanaan Pemilu 2009.

Cari Honda Brio Bekas? Ini Daftar Harga dan Pajak Tahunannya

Andi menyontohkan pada perumusan Undang Undang Nomor 10/2008 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah yang memiliki waktu sedikit. Akibatnya, kata Andi, membuat komisi pemilihan repot.

Andi khawatir kasus itu terulang lagi pada Pemilihan Presiden 2009. Sebab, hingga saat ini, pembahasan Rancangan Undang Undang Pemilihan Presiden berlatur-larut di panitia khusus parlemen. “Idealnya, saat ini, Undang Undang itu sudah diundangkan,” katanya.

Suasana Rumah Duka Mooryati Soedibyo, Dipenuhi Pelayat dan Karangan Bunga

Komisi Pemilihan Umum sendiri, katanya, sudah melakukan pembahasan draft peraturan Pemilihan Presiden. Misalnya, mencoba membuat sejumlah tahapan dengan dasar Rancangan Undang Undang Pemilihan Presiden.

Komisi membahas masalah peraturan surat suara. Sampai sekarang, katanya, masih ada pembahasan beberapa pasal yang kembali alot. Bahkan, lanjut Andi, dalam pleno komisioner kembali muncul usulan menggunakan kertas berpengaman. Padahal, opsi penggunaan surat itu sempat ditiadakan dengan alasan rawan pemalsuan.

Terungkap, Polisi Sebut Chandrika Chika Sudah Setahun Lebih Pakai Ganja: Menganggapnya Hal Lumrah
Anies-Muhaimin saat menghadiri sidang putusan hasil Pilpres 2024 di MK

Anies dan Cak Imin Hadir ke KPU Jelang Penetapan Prabowo-Gibran

Pasangan nomor urut 01 Anies dan Cak Imin sudah hadir di KPU. Namun, untuk pasangan 03 Ganjar-Mahfud belum terlihat.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024