VIVAnews – Anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati Baharudin meminta parlemen segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Pemilihan Presiden. Komisi khawatir bila rancangan ini terlambat diundangkan, akan menggangu pelaksanaan Pemilu 2009.
Andi menyontohkan pada perumusan Undang Undang Nomor 10/2008 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah yang memiliki waktu sedikit. Akibatnya, kata Andi, membuat komisi pemilihan repot.
Andi khawatir kasus itu terulang lagi pada Pemilihan Presiden 2009. Sebab, hingga saat ini, pembahasan Rancangan Undang Undang Pemilihan Presiden berlatur-larut di panitia khusus parlemen. “Idealnya, saat ini, Undang Undang itu sudah diundangkan,” katanya.
Komisi Pemilihan Umum sendiri, katanya, sudah melakukan pembahasan draft peraturan Pemilihan Presiden. Misalnya, mencoba membuat sejumlah tahapan dengan dasar Rancangan Undang Undang Pemilihan Presiden.
Komisi membahas masalah peraturan surat suara. Sampai sekarang, katanya, masih ada pembahasan beberapa pasal yang kembali alot. Bahkan, lanjut Andi, dalam pleno komisioner kembali muncul usulan menggunakan kertas berpengaman. Padahal, opsi penggunaan surat itu sempat ditiadakan dengan alasan rawan pemalsuan.