VIVAnews – Rancangan Undang-Undang (RUU) Wilayah Negara telah disahkan di Rapat Kerja Pansus RUU ini dalam pengambilan keputusan tingkat satu untuk dibawa ke rapat paripurna DPR, pekan depan.
Menurut anggota Pansus Wila Chandrawila, Kamis, 23 Oktober 2008, di gedung DPR, dalam RUU ini diatur ketentuan, ancaman pidana dua sampai 10 tahun bagi seseorang yang memindahkan atau menghilangkan batas wilayah negara.
Hukuman denda uang adalah sebesar Rp 2 miliar sampai Rp 10 miliar. “Namun bila seseorang telah memindahkan batas wilayah dan terjadi implikasi lebih lanjut baik karena kealpaan ataupun kesengajaan hukumannya akan lebih berat,” kata Wila Chandra.
Ketentuan dalam UU ini tidak hanya untuk mengamankan wilayah Indonesia, tetapi fokus pengamanannya bukan hanya pada bidang pertahananm tetapi juga bidang sosial politik, dan ekonomi.
Menurut Wila Chandra dengan UU ini pemerintah pusat dan daerah, baik provinsi maupun kabupaten sampai ke tingkat kecamatan untuk meningkatkan pengamanan wilayah perbatasan dan mengembangkan potensi di wilayah perbatasan tersebut.