Skenario RUU Pemilihan Presiden

Syarat 25%, Hanya Ada 3 Pasangan Calon

VIVAnews - Center for Electoral Reform (Cetro) melihat ada tiga skenario yang muncul berdasarkan 3 alternatif syarat mencalonkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Jika memakai syarat 25 persen suara, maka hanya akan ada maksimal tiga pasangan calon.

Tiga pasangan calon itu adalah dua pasangan calon dari dua Partai terbesar dan satu lagi incumbent. "Bila 20 persen, maksimal akan ada 4 pasangan calon yaitu calon dari 2 partai terbesar, incumbent dan satu calon alternatif," kata peneliti Cetro, Refly Harun, dalam diskusi di Restoran Angsa Dua, Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2008.

Jika menggunakan syarat 15 persen, maksimal akan ada enam pasangan calon, di mana dua pasangan dari dua partai terbesar, satu dari incumbent dan tiga pasangan calon alternatif.

Lebih lanjut, Refly mengatakan, syarat dukungan 20-25 persen akan mematikan calon-calon lain, menjadikan Pemilihan Presiden tidak menarik karena pemilih disuguhi oleh pilihan yang sangat terbatas. Maka sikap Cetro bersama Indonesia Parliamentary Center, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, menyatakan syarat dukungan 15 persen paling rasional. "Karena di satu sisi masih menyediakan beberapa alternatif pilihan, di sisi lain calon yang dinominasikan terjaga kualitasnya karena didukung oleh parpol atau gabungan parpol dengan perolehan kursi/suara yang signifikan," kata Refly.

Honda BeAT Jadi Incaran Maling bukan karena Tidak Aman
Momen Akrab Prabowo dan Jokowi di Acara Bukber di Istana Negara

Momen Akrab Prabowo dan Jokowi di Acara Bukber di Istana Negara

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menghadiri acara buka puasa bersama Ramadan 2024 yang digelar oleh Presiden RI Joko Widodo, di Istana Negara pada Kamis, (28/3).

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024